class="wp-singular post-template-default single single-post postid-259718 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Siak – Polsek Kandis Polres Siak , berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (54) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap 4 anak perempuan di bawah umur. Peristiwa ini terjadi Dusun Takolu Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Siak, Provinsi Riau, Minggu (28/2/2025).

Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, SH, MH, menjelaskan Peristiwa ini terungkap bermula dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya, bahwa korban dan bersama teman – temanya telah di pegang dan di elus elus oleh pelaku MS, kemudian orang tua korban mencari dan memanggil pelaku dan kemudian menanyakan kepada pelaku namun pelaku tidak mengakuinya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS,Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap I dan 3 orang temanya. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju dan celana.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23Tahun 2002 Tentang Perindungen Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar. Peran orang tua sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.

“Polsek Kandis berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak”, ujar Kompol Darma.

Kompol Darma menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Share :

Baca Juga

Featured

Pembukaan MTQ Meranti Berlangsung Meriah

Featured

Di guyur Hujan Sekolah SD Negeri 10 Tanjung Kedabu Kebanjiran

Featured

Pj Bupati Kampar Mengambil Sumpah dan Lantik Pj Sekda Kampar

Featured

Samsudin: Setiap Tahun Zakat Fitrah Meningkat

Featured

Polda Riau Musnahkan 11 Kg Sabu

Featured

Akhirnya,Kapolda Kepri Menyita 66 Mesin Permainan Ketangkasan

Featured

Final Piala AFF 2016 Ibarat Cerita Dongeng Ciderella di Dunia Olahraga

Batam

Investor Taiwan Akan Bangun Industri Daur Ulang Plastik di Batam
error: Content is protected !!