Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Tangkapan KRI Lebuh dimusnahkan di Lanal Tbk | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24820 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Jumat, 24 Mei 2019 - 10:14 WIB

Tangkapan KRI Lebuh dimusnahkan di Lanal Tbk

Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan 400 kotak barang bukti minuman keras (miras) merek Bols dan 20 kotak rokok khusus kawasan bebas merek double happiness di Lanal TBK, Kamis 23 Mei 2019.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Kepala Pengadilan Negeri Karimun Joko Dwihatmoko, Kasi Pidum Kejari Karimun Hamonangan P Sidauruk dan JPU Herlambang.

Ratusan minuman beralkohol tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Untuk rokok kawasan bebas dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Adapun alasan pihak Kejaksaan melakukan pemusnahan di Lanal Karimun dikarenakan untuk keamanan agar segala sesuatunya tidak ada yang disembunyikan, transparansi serta diketahui berbagai pihak terkait.

Kasi Pidum Kejari Karimun, Hamonangan mengatakan pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan negeri Karimun nomor 70 Pidsus/2019/ PN TBK/2 April 2019.

“Jadi berdasarkan amar putusan tersebut barang dirampas untuk dimusnahkan agar tidak bisa dipergunakan lagi,” kata Hamonangan saat diwawancarai wartawan.

Sementara itu, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Yogiantoro menjelaskan, bahwa barang tersebut merupakan tangkapan dari KRI Lebuh pada November 2018 lalu. Namun karena posisi perairan utara nongsa Batam maka diserahkan ke Penyidik lanjut Lanal TBK.

“Setelah diserahkan, kita langsung berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, akan tetapi karena lokasi penangkapannya tidak termasuk pidana kepabeanan maka kita kenakan pelanggaran pelayaran,” ucap Danlanal.

Saat ini telah ditetapkan satu orang nahkoda sebagai tersangka dan divonis 8 bulan penjara, lalu untuk muatannya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karimun.

Dijelaskan Catur, bahwa sesuai dengan surat pemberitahuan berlayar mereka membawa barang bukti tersebut dari Singapura dan akan dibawa ke Thailand dan ditemukan manifest kosong. ***

(redmediakepri)

Share :

Baca Juga

Berita

Kabar Terbaru, MV. Miko Natalia Ubah Jadwal Keberangkatan

Ekonomi

Pemerintah Menunggu Laporan Penggunaan Dana Desa Tahap I Untuk Pencairan Tahan II

Featured

Barca jadikan Ter Stegen Kiper inti musim depan?

Bintan

Kampung Lome Mencekam, Akses Pintu Masuk Warga Ditutup

Karimun

Polsek Moro Polres Karimun Berikan Penyuluhan Terhadap Siswa

Batam

Polsek Bulang Polresta Barelang Salurkan Sembako Kepada Nelayan Penambang Boat Pancung Ditengah Naiknya Harga BBM

Hiburan

Kadispora Karimun Buka Turnamen Sepak Takraw Dikampung Baru Meral

Featured

ICW: Alasan DPRD Minta Naik Gaji dan Tunjangan Tidak Masuk Akal
error: Content is protected !!