class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35263 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Life Style / Liputan Kriminal / Peristiwa / Riau / Teluk Kuantan / Video

Minggu, 17 Januari 2021 - 16:06 WIB

3 Pelaku Judi Online Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing

Teluk Kuantan – Tidak saja menjadi perhatian tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, ternyata penyakit masyarakat yang satu ini menjadi incaran warga untuk membasminya

Di awali adanya informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing, maka disusunlah strategi penyelidikan guna menangkap pelaku perjudian online diwilayah Hukum Polres Kuansing.

Tidak membutuhkan waktu lama, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Asep Syaifurrohman. S.Tr.K, selanjutnya tim bergerak ke titik sasaran. Dalam hitungan jam saja, Minggu 17/1/2022 dinihari.

3 pelaku judi online ini di tangkap dari tempat yang terpisah yakni dirumah mereka masing masing yang satu sama lainnya tidak terlalu jauh jaraknya, yakni di kompleks estate sungai Bingkuang blok 21 tepatnya di perumahan karyawan pada salah satu Perusahaan yang ada di Kecamatan Pucuk Rantau.

Tanpa adanya perlawanan 3 orang pelaku atas nama HM, MIS dan RS, yang merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut digiring ke Polres Kuansing, ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. SIK., M.M.

Dari pelaku an. HM, disita barang bukti berupa 1 lembar karton berisikan angka sie jie, 1 buah buku tabungan BRI a.n. HM, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 unit HP merk Samsung J2Preme warna silver, 1 unit HP merk Nokia RM 908C warna hitam yang berisikan pemesanan nomor togel, uang tunai Rp 100.000,- serta 1 buah pena pilot warna hitam.

Baca Juga :  Polres Kuansing Kawal Proses Pengiriman Vaksin Covid-19 Sinovac

Selanjutnya dari pelaku MIS turut disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo 182, uang tunai Rp 150.000,-, 1 buah buku tabungan BRI a.n MIS serta 1 buah kartu ATM BRI.

Sedangkan dari pelaku RS disita barang bukti berupa uang tunai Rp 545.000,-, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 buah kartu ATM BRI an. RS, 2 buah pena merk grebel, 1 unit HP Merk. Samsung J4 warna silver, serta 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka togel.

Baca Juga :  Kapolsek Cerenti Panen Perdana Kacang Tanah

Hasil interogasi awal didapat keterangan bahwa modus permainan judi online tersebut bahwa 3 pelaku mendaftarkan akunnya di dua website yang berbeda, lalu masing masing pelaku menyimpan uang dalam akun sebagai deposite yang akan dijadikan pembayaran pembelian togel secara online atas permintaaan pembeli

Transaksi penjualan online diterima pelaku dari pembeli dengan cara memesan melalui sms, melalui telepon dan ada juga yang datang langsung.

Terhadap pelaku dijerat pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ditempat terpisah melalui konfirmasi awak media, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri memberantas penyakit masyarakat ini, sekaligus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Kuansing.**

(U.Gea)

Share :

Baca Juga

Berita

SPPD Fiktif, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun senilai Rp 234.252.000

Featured

Diperiksa KPK, Bupati Meranti Ngaku Tak Kenal Bowo Sidik

Featured

Korupsi Dana Bansos,Mantan Anggota DPRD Batam Divonis 1,4 Tahun

Batam

Polda Kepri Berhasil Bongkar Praktik Perdagangan Orang

Anambas

Uji Kemampuan Tempur,TNI AL Kerahkan 23 Kapal Perang di Selat Malaka

Berita

TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita

Kapolres Pimpin Rakor Percepatan Vaksinasi di Meranti

Berita

Kapolres Karimun bersama Bupati dan FKPD Kabupaten Karimun tinjau Posko PPKM
error: Content is protected !!