class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33566 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Riau

Selasa, 22 September 2020 - 10:51 WIB

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal

Kuansing – Kepolisian Sektor Singingi Hilir menangkap dua orang pelaku berinisial P dan S yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Longe Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Senin (21/9) sekira pukul 14.00.Wib.

Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto. S.I.K., M.M melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP H. Bambang Hariyanto. S.H., M.H membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.

“Benar, sesuai perintah Kapolres kepada Seluruh Personel dan Kapolsek Jajaran Polres Kuansing untuk melakukan pemberantasan kegiatan PETI di Wilkum Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Bambang.

Kapolsek Singingi Hilir menjelaskan, pada hari Senin 21 September 2020 sekira jam 14.00 WIB, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Iwan Siagian. S.H., M.H. dan Kanit Intelkam AIPDA E.H. Marpaung untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Singingi Hilir.

Baca Juga :  Kapolres: Sebanyak 249 Personel PAM TPS

Kemudian Personil Polsek Singingi hilir yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Iwan Siagian. S.H., M.H. menuju Lokasi yang diduga dilakukan tempat lokasi Penambangan.

Setelah sampai di TKP ditemukan adanya 2 ( dua ) unit rakit dompeng melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Sungai Longe Desa Koto Baru Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing yang dilakukan oleh para pelaku / tersangka dengan menggunakan alat rakit dompeng.

Petugas melakukan penangkapan terhadap dua ( 2 ) pelaku peti yang berinisial P dan S yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di 1 ( satu) unit rakit dompeng.

Baca Juga :  HUT TNI 75, Kapolda Riau Berikan Kejutan Bagi TNI

Sedangkan pekerja 1 (satu) unit dompeng lainnya berhasil melarikan diri menyebrangi sungai kemudian dilakukan pengrusakan dengan cara membakar rakit dompeng agar tidak dapat lagi digunakan oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut kedua pelaku yang berinisial P dan S dijerat Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu,” ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, Kapolsek Singingi Hilir AKP H.Bambang Hariyanto. S.H., M.H. menegaskan bahwa kami akan tetap melanjut kegiatan tsb dengan cara melakukan kegiatan Patroli dan Peyebaran Maklumat Kapolres Kuansing Tentang Larangan PETI kepada masyrakat Kecamatan Singingi Hilir guna terwujudnya Kesadaran hukum bagi warga masyarakat Kecamatan Singingi Hilir.**

(U.Gea)

Share :

Baca Juga

Batam

BC Batam Rinci Pelanggaran Tugboat Sei Delli III milik Pelindo

Kep Meranti

Kabar Gembira : Jangan Nabung di Bantal Tapi Tabunglah di Bank BRI Cabang Selat Panjang Ada Hadiahnya 

Kep Meranti

Dikabarkan Melalui Akun FB Defriyanto Official, Pemkab Meranti Lakukan MOU Kerjasama Dengan Pemkab Karimun

Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Evaluasi Proyek Strategis Nasional

Kep Meranti

Penuhi Hak Warga dalam Pemilu 2024, Pemkab Meranti Lakukan Perekaman KTP-el di Lapas Selatpanjang

Batam

Ekonomi Batam Capai 6,84%, Kepala BP Batam : Infrastruktur Rangsang Ekonomi Hulu Hilir

Kep Meranti

Calon Haji Meranti Gelar Senam Sehat Di Mekkah

Kep Meranti

Imigrasi Selatpanjang Deportasi Lee Zhongye WN Singapura
error: Content is protected !!