Polisi Ringkus Oknum Wartawan Pencuri HT Dinas Polresta Barelang

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2020 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus oknum wartawan online berinisial KK (47) pelaku pencurian Handy Talky dinas Polresta Barelang, Sabtu (20/6/2020) Perum Maitre Garden Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia membenarkan kejadian tersebut dan kasus sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.

Betty mengatakan, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. KK berangkat dari Polda Kepri menuju ke Polresta Barelang untuk mengecek mobilnya yang sedang diamankan oleh Unit Laka Lantas.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wib pelaku dengan menggunakan Honda Beat warna hijau putih No. Pol.: BP 1030 GL miliknya tiba Polresta Barelang dan menuju ke ruangan Unit III Laka Lantas.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit HT merek Motorola XTS 2500 yang sedang dicharge di atas meja yang kemudian diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekira pukul 17.30 Wib dilakukan introgasi dan diperlihatkan rekaman CCTV yang berada di ruangan Laka Lantas kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil 1 (satu) unit HANDY TALKY (HT) dengan merk Motorola XTS 2500 warna hitam.

Baca Juga :  Polresta Barelang Berhasil Amankan Sabu Seberat 38,6 Kg

“Pelaku mengambilnya melalui jendela dalam keadaan terbuka (tidak terkunci) di ruangan Unit III Laka Lantas Polresta Barelang,”terang Betty.

Dari tangan pelaku telah diamankan Barang Bukti 1 (satu) Unit HT, 1 (satu) helai baju warna hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Marks dan 1 (satu) helai syal warna putih corak warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun,” jelas AKP Betty Novia melalui siaran pers.**

(Sbr/humas)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok
Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:26 WIB

Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 11:06 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026 - 10:44 WIB

Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru