Polisi Ringkus Oknum Wartawan Pencuri HT Dinas Polresta Barelang

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2020 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus oknum wartawan online berinisial KK (47) pelaku pencurian Handy Talky dinas Polresta Barelang, Sabtu (20/6/2020) Perum Maitre Garden Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia membenarkan kejadian tersebut dan kasus sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.

Betty mengatakan, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. KK berangkat dari Polda Kepri menuju ke Polresta Barelang untuk mengecek mobilnya yang sedang diamankan oleh Unit Laka Lantas.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wib pelaku dengan menggunakan Honda Beat warna hijau putih No. Pol.: BP 1030 GL miliknya tiba Polresta Barelang dan menuju ke ruangan Unit III Laka Lantas.

Baca Juga :  Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit HT merek Motorola XTS 2500 yang sedang dicharge di atas meja yang kemudian diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekira pukul 17.30 Wib dilakukan introgasi dan diperlihatkan rekaman CCTV yang berada di ruangan Laka Lantas kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil 1 (satu) unit HANDY TALKY (HT) dengan merk Motorola XTS 2500 warna hitam.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

“Pelaku mengambilnya melalui jendela dalam keadaan terbuka (tidak terkunci) di ruangan Unit III Laka Lantas Polresta Barelang,”terang Betty.

Dari tangan pelaku telah diamankan Barang Bukti 1 (satu) Unit HT, 1 (satu) helai baju warna hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Marks dan 1 (satu) helai syal warna putih corak warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun,” jelas AKP Betty Novia melalui siaran pers.**

(Sbr/humas)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terbaru