Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polisi Ringkus Oknum Wartawan Pencuri HT Dinas Polresta Barelang | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32560 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Liputan Kriminal

Minggu, 21 Juni 2020 - 11:53 WIB

Polisi Ringkus Oknum Wartawan Pencuri HT Dinas Polresta Barelang

Batam – Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus oknum wartawan online berinisial KK (47) pelaku pencurian Handy Talky dinas Polresta Barelang, Sabtu (20/6/2020) Perum Maitre Garden Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia membenarkan kejadian tersebut dan kasus sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.

Betty mengatakan, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. KK berangkat dari Polda Kepri menuju ke Polresta Barelang untuk mengecek mobilnya yang sedang diamankan oleh Unit Laka Lantas.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wib pelaku dengan menggunakan Honda Beat warna hijau putih No. Pol.: BP 1030 GL miliknya tiba Polresta Barelang dan menuju ke ruangan Unit III Laka Lantas.

Baca Juga :  Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit HT merek Motorola XTS 2500 yang sedang dicharge di atas meja yang kemudian diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekira pukul 17.30 Wib dilakukan introgasi dan diperlihatkan rekaman CCTV yang berada di ruangan Laka Lantas kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil 1 (satu) unit HANDY TALKY (HT) dengan merk Motorola XTS 2500 warna hitam.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

“Pelaku mengambilnya melalui jendela dalam keadaan terbuka (tidak terkunci) di ruangan Unit III Laka Lantas Polresta Barelang,”terang Betty.

Dari tangan pelaku telah diamankan Barang Bukti 1 (satu) Unit HT, 1 (satu) helai baju warna hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Marks dan 1 (satu) helai syal warna putih corak warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun,” jelas AKP Betty Novia melalui siaran pers.**

(Sbr/humas)

Share :

Baca Juga

Berita

Pembangunan dan Pengembangan Rempang Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

Karimun

Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi lilin Seligi 2021

Batam

KONI Batam dan HIPMI Kepri Bagikan Puluhan Paket Sembako dan Takjil Gratis

Berita

BKD Kepulauan Meranti Siap Tertibkan PNS Dan Honorer Sering Molor

Batam

Polda Kepri Gelar Patroli Malam Serta Bagikan Bansos PPKM

Advertorial

Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

Berita

Disambut Tokoh Masyarakat Rasbar Kapolres Meranti Gelar “Cooling System” Jelang pilkada

Advertorial

Berani Bermimpi, Rindu Anak Belitung Gapai Cita-cita Lewat Beasiswa PT Timah
error: Content is protected !!