class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29938 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bintan / Kepri

Kamis, 13 Februari 2020 - 07:57 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

Batam – Petugas Satuan Reskrim Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 142 orang ke Malaysia yang akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal.

Para TKI diamankan dari sebuah rumah toko (ruko) sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/2/2020) dini hari.

Polisi juga turut mengamankan tiga orang bersama 142 calon TKI ilegal, yakni Yudi, Angga dan Agus. Ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus trafficking atau perdagangan orang. Sementara satu orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bustami, yang merupakan perekrut TKI.

“Tersangka dalam kasus ini ada empat orang. BS (Bustami) yang menjadi DPO kami sinyalir sebagai otak pelaku perekrutan TKI ilegal,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Batam, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga :  Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal

Ruslan mengatakan, sebanyak 142 TKI yang diamankan terdiri atas 67 perempuan dan 75 laki-laki. Mereka berasal dari luar daerah Provinsi Kepri, terutama Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung dalam sebuah ruko lantai 3 di Batam Center selama beberapa hari.

“Kami juga tidak menyangka sampai ada penempatan calon TKI ilegal sebanyak ini dalam satu ruko. Kami langsung evakuasi, melakukan penyelamatan terhadap 142 orang ini dari ruko tersebut,” kata Ruslan Abdul Rasyid.

Para calon TKI ini diming-imingi bekerja di Malaysia dengan upah yang lumayan besar. Namun, untuk bisa berangkat ke Malaysia dari Batam, masing-masing korban dimintai uang sebesar Rp6 hingga 13 juta. “Terkait dengan nasib para calon TKI, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi amankan sabu seberat 28,6 gram,Satu pelaku warga Karimun

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 86 Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, salah seorang calon TKI asal Lombok, Yuhendri, mengaku sudah tiga hari tiba di Batam dengan menumpang pesawat dari Surabaya. Untuk bisa berangkat ke Malaysia, korban membayar uang sebesar Rp6 juta.

“Rencananya akan dipekerjakan sebagai buruh perkebunan di wilayah Johor Bahru,” kata Yuhendri.

Perdagangan manusia secara ilegal masih kerap terjadi di wilayah Kepri. Hampir setiap hari terjadi pengiriman TKI ke Malaysia dan ke negara lainnya, baik melalui pelabuhan resmi maupun melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal.**

(sbr)

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045

Batam

Tabrak Tiang Listrik,Truk Pengangkut Bahan Bangunan Terjun ke Jurang

Batam

Kepulauan Riau Ingin Jokowi Segera Bangun Jembatan Batam-Bintan

Featured

Benarkah Ada Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Karimun..?

Batam

Masuk Kota Batam, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

Karimun

16 Hari Dinyatakan Buron, DPO Kasus Narkoba Karimun Diamankan Di Batam

Batam

Polda Kepri Naik Status Menyusul Kapolda dan Wakapolda Akan Naik Pangkat

Berita

Pemkab Natuna gelar sosialisasi mekanisme kerjasama dengan awak media
error: Content is protected !!