Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Petugas Satuan Reskrim Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 142 orang ke Malaysia yang akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal.

Para TKI diamankan dari sebuah rumah toko (ruko) sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/2/2020) dini hari.

Polisi juga turut mengamankan tiga orang bersama 142 calon TKI ilegal, yakni Yudi, Angga dan Agus. Ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus trafficking atau perdagangan orang. Sementara satu orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bustami, yang merupakan perekrut TKI.

“Tersangka dalam kasus ini ada empat orang. BS (Bustami) yang menjadi DPO kami sinyalir sebagai otak pelaku perekrutan TKI ilegal,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Batam, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga :  Polresta Barelang Berhasil Amankan Sabu Seberat 38,6 Kg

Ruslan mengatakan, sebanyak 142 TKI yang diamankan terdiri atas 67 perempuan dan 75 laki-laki. Mereka berasal dari luar daerah Provinsi Kepri, terutama Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung dalam sebuah ruko lantai 3 di Batam Center selama beberapa hari.

“Kami juga tidak menyangka sampai ada penempatan calon TKI ilegal sebanyak ini dalam satu ruko. Kami langsung evakuasi, melakukan penyelamatan terhadap 142 orang ini dari ruko tersebut,” kata Ruslan Abdul Rasyid.

Para calon TKI ini diming-imingi bekerja di Malaysia dengan upah yang lumayan besar. Namun, untuk bisa berangkat ke Malaysia dari Batam, masing-masing korban dimintai uang sebesar Rp6 hingga 13 juta. “Terkait dengan nasib para calon TKI, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 86 Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, salah seorang calon TKI asal Lombok, Yuhendri, mengaku sudah tiga hari tiba di Batam dengan menumpang pesawat dari Surabaya. Untuk bisa berangkat ke Malaysia, korban membayar uang sebesar Rp6 juta.

“Rencananya akan dipekerjakan sebagai buruh perkebunan di wilayah Johor Bahru,” kata Yuhendri.

Perdagangan manusia secara ilegal masih kerap terjadi di wilayah Kepri. Hampir setiap hari terjadi pengiriman TKI ke Malaysia dan ke negara lainnya, baik melalui pelabuhan resmi maupun melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terbaru