Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 20 November 2018 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM – Dua lelaki di Batam, Kepulauan Riau diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang Kota Batam usai mengambil kiriman narkoba jenis sabu dari laut sebanyak 1 kilogram, Senin (19/11/2018).

Kedua pelaku diduga kurir jaringan narkoba antar Negara.Dalam rekaman video amatir polisi bersama pelaku mendatangi sebuah rumah kosong di Kawasan Sungai Beduk, Batam.

Dari rumah tersebut ditemukan satu buah tas yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tiga tempat.

Para pelaku yakni Budiono dan Supriadi kepada polisi mengaku diminta oleh Amin untuk mengambil paket dari seorang nelayan di Kawasan Tanjung Piayu Laut.

Baca Juga :  Kapal Polisi Baladewa 8002 Amankan 24 Orang Imigran Gelap

Usai menerima barang haram tersebut pelaku menyimpan sabu seberat 1,14 kilogram tersebut di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari tempat tinggal kedua pelaku.

Rencananya sabu ini akan diedarkan di Kota Batam dan sekitarnya untuk mengambil sabu tersebut kedua tersangka diupah antara Rp10 hingga 15 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, modus yang mereka lakukan ini bukan hal baru lagi. “Dimana pelaku lainnya akan mengambil narkoba dari tengah laut dari bandar besar yang diduga warga Malaysia,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Polisi amankan sabu seberat 28,6 gram,Satu pelaku warga Karimun

Selanjutnya barang tersebut akan diserahkan pada pelaku lainnya sebelum kemudian dserahkan lagi pada pemiliknya di Batam. Sayangnya dua pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut sudah kabur.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup,” tandas Kapolresta.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru