Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21125 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Selasa, 20 November 2018 - 14:26 WIB

Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

Liputankepri.com,BATAM – Dua lelaki di Batam, Kepulauan Riau diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang Kota Batam usai mengambil kiriman narkoba jenis sabu dari laut sebanyak 1 kilogram, Senin (19/11/2018).

Kedua pelaku diduga kurir jaringan narkoba antar Negara.Dalam rekaman video amatir polisi bersama pelaku mendatangi sebuah rumah kosong di Kawasan Sungai Beduk, Batam.

Dari rumah tersebut ditemukan satu buah tas yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tiga tempat.

Para pelaku yakni Budiono dan Supriadi kepada polisi mengaku diminta oleh Amin untuk mengambil paket dari seorang nelayan di Kawasan Tanjung Piayu Laut.

Baca Juga :  Kurir Sabu Bawa 1,5 Kg Ditangkap Polda Kepri

Usai menerima barang haram tersebut pelaku menyimpan sabu seberat 1,14 kilogram tersebut di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari tempat tinggal kedua pelaku.

Rencananya sabu ini akan diedarkan di Kota Batam dan sekitarnya untuk mengambil sabu tersebut kedua tersangka diupah antara Rp10 hingga 15 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, modus yang mereka lakukan ini bukan hal baru lagi. “Dimana pelaku lainnya akan mengambil narkoba dari tengah laut dari bandar besar yang diduga warga Malaysia,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Diduga Curi HT Polresta Barelang, Oknum Wartawan Online Diperiksa Polisi

Selanjutnya barang tersebut akan diserahkan pada pelaku lainnya sebelum kemudian dserahkan lagi pada pemiliknya di Batam. Sayangnya dua pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut sudah kabur.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup,” tandas Kapolresta.***

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Serahkan Ratusan SK CPNS dan P3K

Berita

Bupati Karimun Minta Uspika Pantau Warganya Pulang dari Malaysia

Batam

Ombudsman Kepri Banyak Temukan Penyimpangan Pada PPDB 2022

Batam

Walikota Batam Hadir Dalam Peresmian Kantor Cabang Batam BPR Karimun Sejahtera

Featured

Veron: Tanpa banyak bicara, Messi sudah jadi pemimpin

Batam

Mapala UT Batam Peringati HMPI dengan meyelenggarakan Fun Camp dan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Berita

Sat Binmas Polres Meranti Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Merokok dan Kenakalan Remaja pada Siswa SD

Berita

Pilgub Kepri 2024, Barisan Partai Koalisi Siap Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq
error: Content is protected !!