class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5511 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Ekonomi / Featured / Hiburan

Jumat, 3 Maret 2017 - 17:31 WIB

7.200 Hektare Tanah di Batam Menganggur

Liputankepri.com,Batam – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan terdapat total 7.200 hektare lahan yang tidak dimanfaatkan di Batam. Lahan tersebut setara dengan 2.604 bidang tanah (persil).

“Ini harus diselesaikan, dipanggil perusahaannya, dan diminta pertanggungjawabannya,” kata dia di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2017. Ia mengatakan pemilik tanah harus mengurus perpanjangan waktu pengelolaan lahan. Jika tidak diperpanjang, lahan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah.

Ia mengatakan lahan seharusnya dikelola dalam waktu sembilan bulan setelah mendapat hak pengelolaan lahan (HPL). Namun ribuan hektare lahan di Batam itu sudah terbengkalai dalam waktu lama. Hatanto mencatat bahkan ada lahan yang terbengkalai sampai 28 tahun lamanya. Luas rata-rata lahan yang terbengkalai 2-100 hektare.

Hatanto enggan menentukan tenggat penataan lahan terbengkalai di Batam. Pasalnya, baru 178 persil dari total 2.604 persil yang sudah ditangani. “Saya tidak berani hitung waktu penataan sampai selesai karena nanti saya jadi pesimis. Jadi kami jalan saja terus,” katanya.

Namun ia mengejar penataan selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, BP Batam sudah tidak memiliki tanah untuk dikembangkan. Jika pemilik lahan tidak ingin memperpanjang pengelolaan, BP Batam akan mencari investor lain.

Hatanto mengatakan pemanfaatan lahan bisa memberikan efek ganda. Selain meningkatkan produk domestik bruto (PDB), pemanfaatan lahan bisa membuka lapangan pekerjaan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penataan lahan terbengkalai butuh proses. Pemilik lahan harus terlebih dahulu diberikan surat peringatan untuk mengelola kembali. Setidaknya tiga surat berturut-turut harus disampaikan kepada pemilik lahan. “Yang sering bermasalah itu, sertifikatnya sering kali sudah berpindah tangan ke mana-mana,” kata Darmin. Ia mengatakan pemerintah belum menghitung potensi kerugian dari luasnya lahan yang tidak diusahakan di Batam.

VINDRY FLORENTIN

Share :

Baca Juga

Batam

Bakamla RI Halau Kapal Pengawas Perikanan Milik Vietnam

Featured

Kegiatan Pembagian PMT Balita untuk pencegahan stunting Dorong perkembangan Desa Resam Lapis

Featured

Kepala Bappeko Tanjungpinang Diperiksa Penyidik Kejati Soal DBH

Featured

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Featured

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG

Featured

Menikmati Pemandangan Paralayang di Bukit Langkisau Painan

Featured

Polres Kampar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2024”

Featured

Kabar Duka Menyelimuti Partai Gokar Dedi Wansyah Hosen PAW Partai Golkar Meninggal Dunia
error: Content is protected !!