“Empat mobil yang diamankan itu adalah satu unit Mercedes Benz jenis sedan warna hitam, Kemudian satu unit Mini Cooper jenis sedan warna silver, satu unit Honda Odyssey jenis MPV warna abu-abu dan satu unit Honda Civic jenis sedan warna perak.
Liputankepri.com,Batam – Direktorat Polisi Air (Polair) Baharkam Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan empat unit mobil mewah bekas asal Singapura. Keempat mobil itu diangkut menggunakan kapal kayu KM Sea Master Three di Perairan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Empat mobil yang diamankan itu adalah satu unit Mercedes Benz jenis sedan warna hitam, Kemudian satu unit Mini Cooper jenis sedan warna silver, satu unit Honda Odyssey jenis MPV warna abu-abu dan satu unit Honda Civic jenis sedan warna perak.
Saat ini kapal KM Sea Master Three beserta empat unit mobil bekas tersebut telah diamankan di Pelabuhan Makobar Batuampar. Sementara nahkoda kapal Zulkarnaen dan satu ABK juga telah diamankan oleh Polair untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian mengungkapkan kronologis penangkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa ada kapal dari Singapura yang diduga membawa barang ilegal.
‘’Pada Sabtu 17 September 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, kapal patroli Sea Rider KP Bisma 8001 melaksanakan patroli di perairan Sagulung. Kemudian mendapatkan informasi bahwa ada kapal dari Singapura yang membawa barang ilegal yang melintas dan hendak masuk ke Sungai Lekop Sagulung,’’ ungkapnya, Ahad (18/9).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Patroli menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Setelah dilakukannya pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM Sea Master Three GT 32 yang dinahkodai oleh Zulkarnaen dengan satu orang ABK.
‘’Mereka berlayar dari Singapura menuju ke Sagulung tanpa dilengkapi dengan surat perintah berlayar dan bermuatan empat unit mobil bekas asal Singapura yang juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,’’ lanjutnya.
Sam Budigustian mengungkapkan saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu pemilik dari mobil bekas asal Singapura yang diamankan tersebut. ‘’Untuk pemiliknya masih sedang kami dalami dari nakhodanya,’’ ujar Kapolda.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17/2008 tentang pelayaran, ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 192 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, ancaman dipidananya penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Bakal Dimusnahkan
Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Batam, Nurhayen mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polair Baharkam Mabes Polri terkait tangkapan kapal yang membawa mobil bekas dari Singapura.
Nurhayen menjelaskan keempat unit mobil bekas hasil tangkapan itu akan diserahkan ke Kementrian Keuangan yang dalam hal ini Bea dan Cukai untuk dikelola lebih lanjut.
‘’Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari mereka. Sementara apakah mobil itu nantinya akan dimusnahkan, dilelang atau dihibahkan kepada instansi terkait, kita belum tau. Karena untuk itu, kita akan menunggu keputusan dari Mentri Keuangan,’’ ungkapnya, kemarin.
Lebih lanjut Nurhayen mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan patroli secara rutin di pelabuhan tikus yang selalu menjadi pintu masuk barang-barang ilegal dari luar negeri. ‘’Patroli di pelabuhan-pelabuhan tikus sampai saat ini masih kita lakukan secara rutin untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal,’’ lanjutnya.(egi/rnl)