Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Dua Pelaku Jambret Tertangkap,Dua Pelaku Lainnya Masih DPO | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-10278 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Jumat, 4 Agustus 2017 - 13:45 WIB

Dua Pelaku Jambret Tertangkap,Dua Pelaku Lainnya Masih DPO

Liputankepri.com,Karimun – Satuan Reskrim Polres Karimun bersama Satuan Polsek Tebing berhasil mengamankan dua pelaku Jambret di kediamannya jalan Poros,Kamis (3/8/2017),kemudian dua pelaku jambret lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Penangkapan dari dua pelaku jambret ini merupakan jawaban dari keresahan masyarakat akhir-akhir ini,”jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiraseno kepada wartawan dalam press realesnya,Jum’at (4/8/2017).

Lebih jelas Dwihatmoko mengatakan,Dua pelaku jambret ini berinisial S dan J kita amankan di kediamannya jalan Poros Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 10.00.Wib,telah melakukan tindak kriminal Jambret di dua tempat yang berbeda,yaitu di jalan Sungai Ayam kecamatan Tebing serta Kampung Baru kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,”terang Kasat ini.

Selain itu kata Dwihatmoko,Pelaku S & J berhasil kami aman kan termasuk barang bukti kejahatan yang di lakukan,oleh Pelaku Inisial S (34), Sudah melakukan Pencurian dengan kekerasan Curas sebanyak 4 kali,pelaku Inisial J (21) juga sudah melakukan Curas Sebanyak 1 kali.

Adapun barang-barang bukti milik korban seperti ,Tas Dua buah, dompet warna hitam dan Cokelat, Dan Tiga Unit Hp merk Blackberry , Iphone5 & Xiomi Redmi 3 Warna Gold,sementara dua teman mereka ini masih kita cari masuk daftar DPO.

“Modus Operandinya pelaku berboncengan dengan mengunakan sepeda motor mengikuti korban dan mendekati korban dari belakang dan mendekati korban,selanjutnya pelaku kedua yang di bonceng di belakang menarik tas korban dari samping mengunakan tanggannya ,dan kemudian berhasil melarikan diri,”jelasnya

Lanjutnya,Pelaku yang masih DPO Daftar Pencarian Orang berinisial E,Dan P, yang masih buron sudah kami buru saat ini , Ciri-ciri pelaku mengunakan sepeda motor 1 unit Merk Yamaha Jupiter Z dan 1 Unit Honda Beat Warna Biru-putih.

Kasus ini akan kita kembangkan lagi karena diduga pelaku memiliki jaringan yang lebih dari tiga orang" terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal selama 12 dan minimal 5 tahun penjara,”ucap Dwihatmoko Wiraseno.

“Saya menghimbau kepada warga khususnya masyarakat Kabupaten Karimun supaya tidak melalui jalan yang sepi dari pengendara jalan yang lain,agar tidak menjadi korban Pelaku Tindak kriminal Pencurian di jalan-jalan sepi,”Tuturnya mengakhiri.(lk2)

 

Editor: Paan

Share :

Baca Juga

Featured

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Batam,Mantan Wali Kota Disebut Dalam Persidangan

Featured

66 Orang Anak Yatim Piatu Meranti Terima Bantuan PT Timah Tbk

Ekonomi

Lepas JCH, Bupati Berpesan Agar Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Karimun

Gubernur Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Massal di Karimun

Anambas

Kapal Ikan Berbendera Vietnam Tenggelam di Laut Natuna

Karimun

Safari Ramadhan Ke lima, Bupati kunjungi Masyarakat Pulau Buru

Featured

Sempat Disebut Proyek Siluman Ternyata Milik Dinas PU Pasaman

Ekonomi

Wacana Penghapusan Pidana Jika Pejabat Kembalikan Uang Korupsi, Antara Opini dan Mispersepsi
error: Content is protected !!