Liputankepri.com,Karimun – Lagi,Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu di hotel Paragon Karimun,Jum’at pagi, (04/8/17),sementara satu tersangka lagi masih DPO.
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin.SIk dalam press releasenya Via Whatapss membenarkan adannya seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Hotel Paragon Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau,setelah anggota saya melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di depan kamar 310 Hotel Paragon,”terang Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin.SIk
“Saat dilakukan penangkapan tersangka berinisial PD tidak melakukan perlawanan,dan barang bukti satu paket kecil narkotika di duga jenis Shabu di letakkan di lantai bawah kursi dekat samping tangga,kemudian dari tangan tersangka juga kita amankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone,”jelas Agus.
Baca juga klik Berita Disini : Ini Pesan Kapolres Karimun Mari Perangi Narkoba
Setelah di lakukan pengembangan ternyata PD mendapatkan barang haram ini dari BW melalui FS yang tinggal di jalan Puakang Rumah Makan Cokro Kecamatan Karimun,selanjutnya dilakukan pengembangan pada FS di ketahui sedang berdiri di depan pintu Rumah Makan Pak Cokro.Saat dilakukan penggeledahan terhadap FS petugas tidak mememukan barang bukti,”ujar Agus.
Dari tangan FS petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone merek Nokia,setelah dilakukan interogasi bahwa FS menerima uang dari PD untuk membeli narkotika diduga jenis Shabu dan selanjutnya FS memberikan uang tersebut ke abangnya BW untuk membeli narkotika diduga jenis Shabu untuk di serahkan kepada FS,”terang Agus.
Senada di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias Via WA mengatakan hasil pengembangan BW sedang berada dikamar di lantai 2 Hotel Paragon,saat itu juga anggota menuju ke kamar saat di lakukan penangkapan terdapat dua orang laki-laki berinisial BW dan TS,petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis Shabu yang terletak dilantai serta satu buah alat hisap Shabu,dua buah mancis gas,satu buah sendok Shabu dan plastik-plastik sisa bungkus Shabu yang diletak dalam kotak warna kuning dekat lantai dari masing-masing tersangka yang kita amankan,”jelas Agus.
Dari keterangan BW,barang haram ini didapatnya dari DN warga Leasing Kecamatan Tebing yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO),saat kita lakukan pengembangan kerumah DN di kawasan Leasing Kecamatan Tebing yang bersangkutan (DN red) DPO tidak berada di rumah dan tidak ditemukan barang bukti,tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan proses Sidik,”ungkap Kapolres yang ramah senyum ini.***
Barang bukti yang telah diamankan Satresnarkoba Polres Karimun:
Milik an. Paul Davis Ginting Jawak Als Paul
1 Paket kecil narkotika diduga jenis shabu
1 Unit Handphone Merk Iphone 6
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat
Milik an. Firman Suteja Als Teja
2 Unit Handphone merk nokia
Milik an. Budi Wibowo Als Budi
1 Paket kecil narkotika diduga jenis shabu
1 Buah alat hisap shabu
2 Buah mancis gas
1 Buah sendok shabu
1 Unit Handphone merk sony Ericson
Plastik – plastic sisa bungkus shabu
1 Kotak warna kuning
Milik an. Tengku Sigit Setya P Als Sigit
1 Unit Handphone merk Oppo
Editor: Paan









