Berani Bocorkan Data Nasabah, Bisa Dihukum Penjara 5 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa oknum penjual data nasabah bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan KUHP. Sementara itu jika dengan Peraturan OJK (POJK) maka yang dikenakan sanksi adalah industri jasa keuangannya.

Ilustrasi: Oknum penjual data nasabah (F.Ist)

Direktur Market Conduct Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bernard Widjaja mengatakam di Indonesia sudah ada aturan yang melarang untuk menyebarkan data nasabah baik perbankan maupun industri jasa keuangan lainnya. Aturan tersebut ada di UU mapun di POJK serta KUHP.

“Jadi sebenarnya kita punya ketentuan yang membatasi tentang data nasabah tersebut. Ada dua besaran, yang pertama bagi industri jasa keuangannya dalam hal ini misalnya marketing atau perusahaan asuransi dan sebagainya, khususnya di perbankan itu ada ada di pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998. UU perbankan itu disebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasi dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapapun yang berupa nasabah dan simpanannya, itu ada sanksi nya,” ungkapnya seperti yang dilansir laman Okezone.

“Misalnya kalau bagi pelakunya dari orang dalam itu denda Rp4 miliar sampai Rp8 miliar dengan hukuman 5 tahun sampai 8 tahun misalnya. Nah itu satu dari sisi perbankan,” imbuhnya.

Kemudian dari sisi peraturan OJK itu di POJK pasal 31 nomor 1 tahun 2013 yang disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apapun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa seizin dari yang punya data tersebut. Namun kalau diizinkan oleh nasabah itu bisa digunakan informasinya untuk keperluan perbankan dan sebagainya.

“Itu boleh silakan, tapi benar-benar harus dengan persetujuan ya atau untuk ketentuan perpajakan dan ketentuan lain-lain itu boleh, di luar itu tidak boleh, ada sanksinya tapi sanksinya ini berlaku untuk si industri jasa keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk oknum di luar industri keuangan atau perbankan maka akan dikenakan sanksi hingga 5 tahun penjara sesuai KUHP yang berlaku. Serta ada juga sanksi dari sisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.

“Nah untuk orang di luar itu, untuk orang di luar itu yang menjual data ini ada di pasal 362 KUHP yang isinya adalah barang siapa dilarang untuk melakukan mengambil milik orang lain tanpa haknya atau kata lain melakukan pencurian terhadap data itu, itu dikenakan sanksi setinggi-tingginya 5 tahun pidana sesuai KUHP. Kemudian di UU ITE nomor 11 tahun 2008 juga ada sanksinya bagi siapa yang melakukan mendapatkan data informasi terkait dengan elektronik itu ada sanksi nya,” tukasnya.***

(rzy)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School
Sertijab Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kampar Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN
Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan
Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Senin, 29 September 2025 - 11:03 WIB

340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School

Berita Terbaru