class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263324 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / KPK / Pendidikan

Kamis, 11 September 2025 - 07:50 WIB

Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta

Karimun – Pembayaran honorarium bendahara dana BOS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp230.073.910,00 yang bersumber dari Dana BOS Reguler tidak sesuai dengan petunjuk Teknis pada TA 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.

Satuan Pendidikan Negeri SD dan SMP menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler masing-masing sebesar Rp24.619.586.528,00 dan Rp12.954.477.600,00 atau total Rp37.574.064.128,00.

“Ada sekitar 116 jumlah SD Negeri di kabupaten Karimun bendahara Dana BOS-nya berstatus ASN menerima jasa sebesar Rp230.073.910,00,” ujar ketua DPD  Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kabupaten Karimun Eflinaldi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (11/9).

Ironisnya, Wakil Ketua Tim Pelaksana Tim Manajemen Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar menjelaskan bahwa Tim Manajemen BOSP telah mengetahui adanya pembayaran honorarium pegawai ASN saat memverifikasi RKAS yang diajukan oleh sekolah.

Baca Juga :  Polres Kampar Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi" dan "Baksos Ramadhan Bhayangkari 2025"

“Berdasarkan hasil permintaan keterangan dari Kabid Pembinaan SD dan Bendahara Pengeluaran pada Disdikbud, diketahui bahwa Bendahara BOS telah menerima honorarium setiap bulan sebesar Rp250.000,00 per orang yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil permintaan data realisasi pembayaran honorarium pegawai ASN kepada seluruh satuan pendidikan yaitu sebanyak 121 SD Negeri dan 40 SMP Negeri.

Diketahui bahwa pembayaran honorarium yang tidak sesuai petunjuk teknis terjadi pada 116 SD Negeri sebesar Rp230.073.910,00 dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
Sementara untuk pembayaran honorarium penulis ijazah, kegiatan penulisan ijazah tidak termasuk ke dalam komponen penggunaan Dana BOS yang ditetapkan pada petunjuk teknis.

Bahkan, Tim Manajemen BOSP tetap menyetujui pengajuan RKAS karena pembayaran honorarium tersebut diharapkan dapat menjadi insentif atas tugas tambahan sebagai Bendahara BOS maupun penulis ijazah.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Dana BOS Reguler yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp230.073.910,00,” ujarnya.

Hanya saja Kepala Sekolah SD Negeri selaku Penanggung Jawab Tim Manajemen BOS belum mematuhi petunjuk teknis BOS terkait penggunaan Dana BOS Reguler dalam menyusun RKAS.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta akan menghentikan pembayaran honorarium pegawai ASN yang bersumber dari Dana
BOS dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Jelang Pemilu 2024, Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Seligi 2023 -2024

Karimun

BNNK Karimun Razia Tempat Kos, Hotel dan Wisma 

Karimun

Wabup Karimun Buka MTQ Tingkat Desa Kundur Barat

Karimun

Satnarkoba Polres Karimun Amankan Sabu seberat 0,11 gram dan 30 Kg Ganja Kering

Karimun

Polisi Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Berita

Bupati Karimun: Ada 21 Rumah Terima Program BSPS Tahun 2019

Karimun

Ketersediaan dan Harga Pangan di Karimun Aman Menjelang Puasa

Berita

Inspektorat Daerah Pemprov Kepri Bantah Pencairan Dana 18 Proposal Fiktif
error: Content is protected !!