liputankepri.com, KARIMUN – Kementrian Sosial RI memberikan bantuan dana usaha ekonomi produktif (UEP), kepada sepuluh orang mantan pecandu narkoba di Karimun. Penyerahan dilakukan secara stimulan di Sekretariat Yayasan Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Sado Karimun, komplek rumah toko Balai City Garden, Blok A1 Nomor 10, Jalan Kapling, Kecamatan Tebing, Kamis (14/9/2017).

Bantuan yang diberikan tersebut dalam bentuk barang untuk mendukung UEP mantan klien sesuai usulan Yayasan Rehabsos Sado Karimun, senilai Rp 5 juta per orang.
Linda Theresia, Pembina Rehabsos Sado Karimun mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan mantan kliennya sbanyak 20 orang, namun hanya disetujui 10 orang Dari usulan tersebut usaha yang dibantu antara lain usaha pengecatan kendaraan bermotor, jual pulsa dan usaha kafe.
“Kami usulkan 20 orang tapi disetujui Kemensos sebanyak 10 orang. Rencana kami akan ajukan lagi sebanyak empat orang tahun ini juga, mudah-mudahan dapat lagi,” ujar Linda kepada wartawan usai penyerahan bantuan
Menurut Linda mengatakan, Meski telah dinyatakan pulih dan diberikan bantuan stimulan pihaknya tetap akan terus melakukan monitoring kepada mantan klien mereka tersebut.
Sementara Kadinsos Karimun Panji Sasmita mengharapkan, mantan klien Yayasan Rehabsos Sado Karimun tidak kembali lagi menjadi pemakai apalagi pecandu narkoba.
“Ini ibarat diberi kesempatan kedua, jadi manfaatkan lah, jangan kembali lagi,” pesan Panji.
Hadir dalam acara penyerahan tersebut Kepala Dinas Sosial Pemkab Karimun, Panji Sasmita dan Pekerja Sosial (Peksos) Madya Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPNAPZA) Kemensos RI, Rido Palimo Insano. (cp)








