class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264650 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Law

Rabu, 19 November 2025 - 21:36 WIB

Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024.

Dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam realisasi dana hibah tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Modus yang dilakukan keempat tersangka di antaranya belanja fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, penggelembungan anggaran pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang, serta belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Tekad Muhammad Rudi Bangkitkan Pertumbuhan Ekonomi Kampung Halaman

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Nugraha Adhi Nugroho, menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

“Hingga tahap ekspos, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan item lainnya,” ujarnya, Rabu (20/11).

Setelah gelar perkara, Kejari Karimun menetapkan empat tersangka, yakni NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris KPU Karimun; AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah; SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Nugraha menjelaskan, perkara ini bermula dari pemeriksaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar yang diterima KPU Karimun. Dari jumlah tersebut, dana yang direalisasikan mencapai Rp 15.272.374.126, sementara sisa Rp 1.227.625.874 disetor kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Baca Juga :  Mulai 4 Desember 2024 Sandar Kapal Pelni Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama dua puluh hari ke depan, sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP,” ujarnya.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kasmarni Terima dua Sertifikat KIK dari Kementerian Hukum RI

Featured

Bupati Karimun Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 295 ASN

Advertorial

Langkah Nyata PT Timah Dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Berita

KLC Mabar Tuding Ada Persekongkolan Proyek Golo Mori Libatkan Banyak Pihak

Karimun

Agus Rediyanto Jabat Dandim 0317/TBK

Berita

BNI Sekuritas Catatkan Kinerja Positif di Tahun 2023 Berkat Transformasi Bisnis

Berita

Bupati Karimun: Persediaan beras aman sampai bulan ramadhan

Berita

Keluarga Besar Partai NasDem Karimun Siap Menangkan Pasangan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq
error: Content is protected !!