Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024.

Dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam realisasi dana hibah tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Modus yang dilakukan keempat tersangka di antaranya belanja fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, penggelembungan anggaran pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang, serta belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  BNI Tanjung Balai Karimun Luncurkan Program Gimmick BNI Top Up Tabungan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Nugraha Adhi Nugroho, menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

“Hingga tahap ekspos, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan item lainnya,” ujarnya, Rabu (20/11).

Setelah gelar perkara, Kejari Karimun menetapkan empat tersangka, yakni NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris KPU Karimun; AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah; SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Nugraha menjelaskan, perkara ini bermula dari pemeriksaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar yang diterima KPU Karimun. Dari jumlah tersebut, dana yang direalisasikan mencapai Rp 15.272.374.126, sementara sisa Rp 1.227.625.874 disetor kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Baca Juga :  Praktisi Penambangan Timah Ichwan Azwardi Paparkan Tantangan dan Peluang REE Nasional

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama dua puluh hari ke depan, sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP,” ujarnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Berita Terbaru