Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024.

Dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam realisasi dana hibah tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Modus yang dilakukan keempat tersangka di antaranya belanja fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, penggelembungan anggaran pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang, serta belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Nugraha Adhi Nugroho, menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

“Hingga tahap ekspos, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan item lainnya,” ujarnya, Rabu (20/11).

Setelah gelar perkara, Kejari Karimun menetapkan empat tersangka, yakni NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris KPU Karimun; AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah; SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Nugraha menjelaskan, perkara ini bermula dari pemeriksaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar yang diterima KPU Karimun. Dari jumlah tersebut, dana yang direalisasikan mencapai Rp 15.272.374.126, sementara sisa Rp 1.227.625.874 disetor kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Baca Juga :  Marlin Agustina Harapkan PKSS Berpartisipasi Aktif Dalam Pembangunan

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama dua puluh hari ke depan, sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP,” ujarnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026
Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM
Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Sukseskan Pendataan
Bupati Bengkalis: Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:54 WIB

Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:06 WIB

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terbaru