Liputankepri.com – Sumatera Barat– Polres Pasaman memusnahkan 9 Kilogram daun ganja kering dari Dua kurir inisial Ml (29) dan SP (19) yang diamankan di Nagari Tarung – Tarung Kecamatan Rao pada Kamis (9/11) yang lalu. Pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Pasaman yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kepala Kejaksaan, Staf Bupati Pasaman, Muspida Pasaman, Dinas Kesehatan, Personil Polres Pasaman serta awak media, Rabu (22/11).
Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko, SH mengatakan, “Ganja kering 9 Kilogram yang dimusnahkan (dibakar) itu telah siap edar yang dimankan dari dua orang tersangka seberat 10 Kilogram. Namun pemusnahannya hanya 9 Kilogram karena satu Kilogram digunakan untuk barang bukti di persidangan” katanya.
“Kita minta kepada dua orang tersangka agar bertobat, jangan mengulangi perbuatannya lagi. Jalanilah sidang nanti dengan baik di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping,” sebutnya.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Polres Pasaman Iptu Roni menjelaskan, Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua pemuda tersebut akan membawa ganja dari Mandailing Natal ke Kota Padang.
Ganja 10 Kilogram itu disimpan di dalam dua buah tas yang diangkut menggunakan sepeda motor. “Mereka adalah kurir, saat dicegat 4 kali di jalanan, keduanya sempat melawan petugas sehingga kami harus memberikan tembakan peringatan,” terangnya.(DARLIN)









