LIPUTANKEPRI.COM,PASAMAN,-Dugaan kerugian negara atas dugaan temuan BPK sekitar 1 Miliar lebih di DPRD Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat pada anggaran 2016 kemarin telah dikembalikan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Mukhrizal didampingi oleh Kepala Bagian Umum Novia Hanif kepada media diruang kerjanya, Rabu (27/12/17).

Namun yang jadi pertanyaan, apakah dengan pengembalian itu bisa mengampuni dugaan perbuatan tersebut. ?
Apabila perbuatan jahat terkait dengan kerugian keuangan negara hanya sanksi pengembalain dan pengembaliannya boleh melewati batas waktu, tentunya kemungkinan tidak akan membuat jera para pelaku dan hal itu bisa saja terulang kembali.
Menurut keterangan ketua DPRD Kabupaten Pasaman pada tanggal 07 Desember 2017 yang lalu, bahwa jangka waktu pengembaliannya dugaan temuan BPK itu selama 60 hari setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kemudian menurut informasi yang didapat, telah lewat 60 hari masih ada 5 anggota DPRD yang belum mengembalikan, (07/12/17).
Selanjutnya pagi tadi (27/12/17) Sekretaris Dewan Mukhrizal kepada Netralnews.net menyampaikan, “5 orang anggota DPRD yang belum mengembalikan dugaan temuan BPK itu telah mengembalikan pada minggu lalu”, katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bagain Umum Novia Hanif bahwa benar pengembalian terakhir yaitu pada minggu lalu. “Semuanya telah dikembalikan, pengembalian terakhir yaitu Bona Lubis pada minggu lalu sekitar Rp 9.000.000”, terangnya.(Darlin)








