class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16114 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Rabu, 28 Maret 2018 - 17:39 WIB

Akhirnya,13 Terdakwa Warga Wonosari Akan Menghirup Udara Bebas

Liputankepri.com,Karimun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan 15 hari kepada 13 orang para terdakwa yang di tuding telah menebang pohon yang diakui milik Ahian als Jenny Law,Selasa (27/3/2018).

Mendengar putusan majelis hakim pengadilan Negeri tersebut sontak para keluarga terdakwa dan masyarakat riuh meluapkan rasa kegembiraannya.bagaimana tidak dalam 4 (empat) hari kedepan Para Terdakwa akan menghirup udara bebas tepatnya pada tanggal 01 April 2018.

Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 hari kepada para terdakwa, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,”ucap ketua Majelis Hakim ditutup dengan suara Keras Palu Keadilan.

Penasihat Hukum Terdakwa yakni Darwin Rambe,S.H., Edwar Kelvin,R.,S.H.,C.PL, Medya Permata,S.H dan Yayuk Mujirahayu,S.H.,C.PL kepada awak media dalam keterangan pers releasenya,Rabu (28/3/2018) mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga :  Wakapolres Karimun Pimpin Pengecekan Gaktiplin

“Alhamdulillah, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keseluruhan fakta – fakta Persidangan,dan ketiga belas terdakwa  ini 4 (empat) hari kedepan akan dapat menghirup udara bebas tepatnya pada tanggal 01 April 2018,”jelas Edwar Kelvin salah satu penasihat hukum terdakwa.

Selain itu saja kata Edwar,para terdakwa tersebut sudah berada dalam ruang tahanan sejak tanggal 16 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya kata Edwar,para terdakwa dituduh telah menebang Pohon Akasia, Jati, Jabon dan Kelapa dan berdampak kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Hal itu tidak terbukti.

Majelis hanya mempertimbangkan perbuatan mereka yang telah memasuki lahan tanpa izin dan menebang pohon Akasia dan hal tersebut telah diakui oleh para terdakwa,”terang pengacara muda ini.

Edwar berharap kepada masyarakat Karimun untuk dapat lebih berhati – hati dalam melakukan tindakan – tindakan, jangan mau terpropaganda oleh pihak – pihak yang gak jelas dari mana datangnya, kalau merasa ada yang kurang paham tolong konsultasi dulu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Karimun. Itu gratis Gak bayar kok, “tuturnya sambil tertawa.

Baca Juga :  Irwasda Polda Kepri Giat Bakti Sosial ke Polres Karimun

Kendati demikian,Edwar juga tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen – elemen masyarakat yang telah membantu mereka, terutama rekan – rekan Pers yang sudi mengawal kasus warga Wonosari sejak terdakwa di tangkap sampai dengan pembacaan putusan.

Di tempat yang sama,Sumiarso salah satu Istri para terdakwa mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mendengar suara kami.

“Alhamdullah,akhirnya kami dapat berkumpul lagi dengan suami,kami sangat merindukannya karena merekalah tulang punggung keluarga kami,terima kasih pak hakim,”imbuhnya dengan penuh kegembiraan.(red/rls)

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Potensi objek wisata Karimun berbatasan dengan Singapura

Batam

Ada PL Palsu,Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Kasus Lahan Tumpah Tindih

Karimun

Bupati Karimun Dampingi Gubernur Kepri ke Pesantren Kundur Barat

Berita

Kampanye Dialogis di Bintan, H. Muhammad Rudi Siap Perjuangkan Kualitas Sektor Pendidikan

Featured

BNN Buru Penyelundup Sabu Jaringan Internasional Sampai ke Dumai

Batam

Komisi I DPRD Batam Belajar ke MPP Jakarta

Bisnis

Mulai 1 Januari 2025 Harga Pertamax di Kepri Naik Rp400 per Liter

Featured

Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Penikaman
error: Content is protected !!