class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16690 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal

Sabtu, 21 April 2018 - 13:30 WIB

Begini Cara Tahanan Ini Kabur Dari Rutan Kelas II B Karimun

Liputankepri.com,Karimun – Empat orang tahanan yang berada di sel tahanan Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun nomor 32  ini ternyata kabur dengan cara memotong besi jendela kamar tahanan,Sabtu(21/4/2018).

Kepala keamanan Rutan (KKR) Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun,Dodi Anggriono.

Hal disampaikan oleh Kepala keamanan Rutan (KKR) Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun,Dodi Anggriono kepada liputankepri.com mengatakan,Empat tahanan yang kabur pada Sabtu (21/4) pagi sekitar pukul 03.30.Wib dengan cara memotong besi jendela kamar no.32.

Bukan itu saja kata Dodi,tahanan ini kabur dengan cara memanjat pagar yang tingginya lebih kurang empat meter.

“Kami menemukan lima kain sarung yang berada di dinding pagar yang diberi alat pemberat kunci Inggris,”ujar Dodi.

Menurut keterangan Dodi,dugaan sementara gergaji besi diperoleh oleh tahanan Bernama Zahar saat besukan.

“Kita menduga gergaji diperoleh Zahar saat teman wanitanya waktu datang membesuk,”ujar Dodi

Hingga saat ini,Napi atas nama Zahar dan Surianto masih dalam pencarian, pencarian sudah dilakukan di berbagai daerah yang ada di Karimun

Pelabuhan serta tempat tempat rawan untuk kabur lainnya sudah diawasi.

Berdasarkan pantauan Wartawan Liputankepri.com di lokasi kejadian dilihat bahwa jendela yang di buat dari besi terpotong rapi oleh gergaji besi, tidak hanya itu tampak juga kain sarung yang digunakan masih menempel di pagar samping dapur.

Berikut ini data Tahanan yang sudah diamankan.

Napi atas nama,Riky Susanto Als Riky Bin Sugianto kasus pencurian yang dikenakan pasal 363 KUHP yang merupakan tahanan Polres Karimun yang beralamat Jl bukit Sidomulyo Rt 003 Rw 002 Kel Tanjung Balai Karimun Kec Karimun

Kemudian atas nama,Paizal Als Rizal Als Entai Bin zailani kasus pencurian dengan Pasal 363 KUHP yang merupakan tahanan Pengadilan Negeri Karimun dengan alamat Penarah Rt 009 Rw 004 desa Penarah kec Belat Kabupaten Karimun.(ron)

 

 

Share :

Baca Juga

Featured

Tim Ojoloyo Tangkap Warga Aur Sati Karena Kantongi Narkoba

Featured

Plt Sekda Meranti Hadiri Wisuda Mahasiswa/Siswi Madya Ke VIII

Featured

Oknum ASN Ancam Pakai Parang Staf Kantor Camat Meral

Batam

Dua Calo Tiket Kapal Pelni Ditangkap Polsek KKP Batam

Batam

Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Nataru, Marlin Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI

Featured

Polri Peduli Disabilitas dalam Jumat Berkah Berbagi.

Berita

Bupati Karimun Ikut Goro Membersihkan Pekarangan Gereja Santo Joseph

Ekonomi

Tahun Depan Pemerintah ‘Pecat’ 300 Ribu PNS
error: Content is protected !!