class="wp-singular post-template-default single single-post postid-17123 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Kamis, 10 Mei 2018 - 17:37 WIB

Tim Terpadu Menhut Diskusi Soal KEK Pulau Asam Dengan Sejumlah LSM

Tim Terpadu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Asam berdiskusi bersama LSM di Meeting Room Aston Hotel (10/5/2018).

Tim Terpadu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Asam berdiskusi bersama LSM di Meeting Room Aston Hotel (10/5/2018).

Liputankepri.com,Karimun – Prof,Dr,Ir,H.Sambas Basuni,MS, Guru besar dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang merupakan anggota Tim terpadu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Asam kabupaten Karimun,berdiskusi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Meeting Room Hotel Aston,Kamis (10/5/2018)

“Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Asam di Kabupaten Karimun kepulauan Riau masih terkendala soal aturan fungsi kawasan hutan ,” terang Profesor ini di hadapan para pengurus LSM.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB ini menilai,Pulau Asam merupakan salah satu gugus pulau terdepan dengan kondisi geopolitik, geoekonomis, sangat strategis karena berdekatan dengan pelayaran Internasional.

Dari segi strategisnya ada hambatan,dari segi hukum bahwasanya pulau Asam tidak bisa di bangun karena kawasan hutan,kawasan hutan ada dua macam di situ yaitu ada hutan bisa di konversi itu gak ada masalah,bisa langsung di bangun tinggal izin dari Pemda saja.

“Tapi masalahnya hutan di Pulau Asam yang bisa di konversi ini berada di tengah-tengah,sementara industri menghendaki lokasi yang di pinggir pantai pantai itu,sehingga ini harus diubah fungsinya menjadi HPK,  kami datang kesini hanya sebatas itu,”jelas ketua Subtim Sosial Ekonomi dan pengembangan.

Artinya,sebatas bagaimana kita mengalokasikan kawasan hutan di pulau Asam sebesar 30 persen dan di tempatkan sedemikian rupa sehingga hutan itu berfungsi dan itu untuk sementara kesimpulan kajian kami.

Konsep kita baru sebatas kawasan hutan dan memindahkan kawasan hutan akan tetapi tidak sembarangan dan harus berfungsi dari pinggiran ke tengah.

Surat Keputusan (SK) TimDu KEK Pulau Asam di keluarkan oleh Menteri sekitar bulan Maret kemarin,makanya kami bisa mengundang teman-teman dari LSM,dan saya bersyukur ada 6 LSM yang datang dari berbagai bidang untuk menyampaikan kepada kami  sesuatu yang tidak kami ketahui.”Inilah yang namanya percepatan,”papar guru besar bidang keahlian Manajemen Kawasan Hutan Konservasi ini.***

 

 

Share :

Baca Juga

Featured

KPK RI Gelar Rakor Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Batam

Featured

Wakil Bupati Meranti Menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Di Mesjid Ar Rahman Alai

Ekonomi

Bank Riau Kepri Buka Layanan membayar pajak kendaraan bermotor secara elektronik melalui aplikasi e-samsat Kepri

Batam

Resmikan Geudong Kopi, Marlin Agustina Dukung Pengembangan UMKM di Batam

Featured

Polsek Balai Karimun Bentuk Tim Anti Jambret

Featured

Đăng ký Hello88 chỉ vài bước để trở thành thành viên ngay hôm nay

Featured

Gunung Kerinci Kembali Erupsi

Ekonomi

Bupati Buka Sarasehan Gerakan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan Marginal 
error: Content is protected !!