class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1779 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Sabtu, 24 September 2016 - 18:54 WIB

BNNP Menilai Pejabat Setwan Kepri Merupakan Pecandu Narkoba

“Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.”

 

Liputankepri.com,Batam – Kepala Sub-bagian Umum Sekretariat DPRD Kepulauan Riau, Amat Muhajir berdasarkan assement yang dilakukan pihak BNNP Kepri merupakan pencandu narkoba kelas berat. Sehingga berdasarkan assement, Amat akan menjalani rehabilitasi dalam jangka waktu yang cukup panjang.

 “Enam bulan rehab,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, kemarin.

Di Loka Rehabilitasi Batam di Nongsa. Pecandu kelas berat tak hanya menjalani rehabilitasi selama enam bulan saja. Setelah selesai di rehab di Loka, pecandu akan menjalani pasca rehab selama tiga bulan. Di pasca rehab ini, nantinya pihak Loka akan melihat sejauhmana penyembuhan ketergantungan pecandu.

Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.

“Assement terhadap dia (Amat Muhajir,red) kami lakukan pada Rabu (21/9) lalu,” ujar Bubung.

Mengenai proses hukum Amat Muhajir, Bubung mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan. “Sembari proses itu berjalan, kami letakan dulu yang bersangkutan di Loka,” ungkapnya.

Bubung mengadakan, ketetapan hukum terhadap Amat nantinya ditentukan oleh pihak pengadilan. “Kami hanya menyelidik, bagaimana nantinya. Di sidang pengadilan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amat Muhajir diamankan BNNP Kepri pada Kamis (15/9) lalu. Dari penggerbekan yang dilakukan, pihak BNNP Kepri menemukan beberapa butir narkoba jenis ekstasi. Dan dari pengakuan Amat ke penyidik, sudah mengkonsumsi barang haram tersebut semenjak tahun 2009. (ska/bp)

Share :

Baca Juga

Featured

Bawa Narkoba Senilai 8 Miliar,Polda Jambi Ciduk Oknum PNS Asal Tanjung Pinang

Featured

APBD Kepri Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp 3,594 Triliun

Batam

Tabrak Tiang Listrik,Truk Pengangkut Bahan Bangunan Terjun ke Jurang

Ekonomi

Gubernur: Karimun Akan Tumbuh Jadi Kawasan Ekonomi Baru

Batam

Tjetjep Yudiana: Ruang Inap Covid-19 di RSUP Kepri Penuh

Batam

Tingkatkan Pelayanan Investasi, BP Batam Gelar Pelatihan OSS-RBA Bagi SDM PTSP

Featured

Pesona Liburanmu di Tuk Tuk Samosir Jadi Lebih Berkesan

Batam

Hari Pertama Kerja Usai Cuti Lebaran, Amsakar Tinjau Layanan Kependudukan hingga Kesehatan
error: Content is protected !!