Liputankepri.com,Tanjungpinang –Menurut Ahli Pidana Universitas Indonesia (UI) Dr. Eva Achjani Zulfa SH, MH saat dihadirkan oleh Penasehat Hukum dalam kasus pertambangan Bauksit di Tanjung Mocco Dompak dengan terdakwa Weidra alias Awi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/06) sore.
Dalam penjelasan yang disampaikan selaku ahli, Zulfa menyampaikan tentang rumusan pasal 158 dan pasal 161 terkait Undang-undang Minerba, dan memberikan contoh sebagai persamaan.
“Untuk pasal 158 itu sering disalah artikan oleh teman-teman penegakan hukum. Mereka sering sekali keliru dalam menafsirkan, sebab dalam pasal 1 itu ada kata penambangan dan pertambangan. Jadi Pasal 158 itu ditujukan untuk aktivas penambangan bukan pertambangan.” saat dijelaskan oleh Zulfa selaku ahli.
Penafsiran penambangan itu adalah dimulai dari proses awal, seperti pembersihan lahan, memulai Riset, membuat bak sampling, itulah masuk dalam kata penambangan tapi bukan pertambangan.
“Jadi kita kaitkan dalam pasal 158 itu diperuntukkan untuk pelaku penambangan, kalau dilihat di persidangan atau isu dipersidangan itu masalah pengangkutan bijih bauksit pasca tambang, itu sangat keliru,”Jelas ahli yang pernah memberikan keterangan ahli di Kasus Jesica ini.
Sementara dalam pasal 161, Ahli juga menjalaskan bahwa pasal tersebut berbicara tentang pengangkutan, penjualan.
“Yang menjadi persoalan dalam pasal 161 itu adalah seseorang yang mendapatkan dari hasil haram, seperti penambang membeli barang dari orang yang tidak memiliki ijin, dia tampung, lalu dia jual, walaupun penampung itu memiliki ijin, ketika hasil tambang itu dibeli dari orang yang tak memiliki ijin, dan itu diketahui secara sadar maka itu dapat dikenakan pidana, namun jika itu tidak diketahuinya, maka tidak boleh diminta pertanggung jawaban secara pidana,”ungkapnya
Lebih lanjutnya, orang yang tidak memiliki niat jahat tidak serta merta dapat dipertanggung jawabkan secara pidana.
“Niat jahatnya itu harus dapat buktikan dan ada kaitannya dengan perbuatannya,”ungkapnya.
Bahkan kepada penasehat hukum terdakwa Raja Azman SH, ahli memberikan analogi tentang kesesatan fakta.
”Ketika belakangan diketahui pengecer susu menjual susu oplosan yang diambil dari distributor resmi dan botol susunya disegel, maka Pengecer tidak bisa dipidana, karena dia (pengecer) tidak memiliki kemampuan untuk menilai apakah susu yang disegel itu asli apa tidak. Maka perbuatannya dan tidak bisa dipidana.”jelasnya.
Sementara mengenai kapan suatu surat ijin itu berlaku, ahli memberikan sebuah contoh.
“Maaf, saya ini ahli pidana, itu lebih kepada ahli administrasi. Namun saya memberikan contoh, bahwa UU itu syah, ketika diundang-undangkan Kalau Surat itu syah, ya ketika ditanda-tangani pejabat yang berwenang.”jelasnya.(budi)








