LSM P2KN Provinsi Kepri Bahas Soal Dampak KEK dan FTZ

- Jurnalis

Selasa, 3 Juli 2018 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Bintan – LSM P2KN Provinsi Kepri bersama Kelompok Diskusi Nusantara (KDN) membahas dampak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) ,Sabtu (01/7/2018).

Dalam diskusi tersebut perwakilan KDN, Suhairi mengatakan, adanya kawasan KEK dan FTZ di Bintan menjadi pro dan kontra. Soalnya dua dari kawasan yang dibentuk ini, belum dapat menunjukan dampak yang positif terhadap perkembangan perekonomian masyarakat.

Salah satu contoh, dengan adanya KEK, jangankan perkembangan, permulaannya saja sudah banyak menimbulkan masalah dan merugikan masyarakat. Seperti hasil penelusuran LSM P2KN, terkait ijin reklamasi dan lain – lain, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.

Hasil rangkuman liputankepri.com sewaktu pertemuan Ketua DPD Kepri LSM P2KN Kennedy Sihombing, bersama pihak KSOP Kijang, Uripno. Tempo hari, memperlihatkan surat ijin perpanjangan reklamasi, berbentuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No KP 627 thn 2018 kepada pihak PT BAI.

Sementara itu, didalam surat tersebut tertulis Pemberian Izin kepada PT BAI untuk melakukan pekerjaan reklamasi perairan didalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan ploting pelabuhan kijang.

(A) 0054’52’09’N/ 104’39’35’77” E.
(B) 0054’50’27’N/ 104’39’26’65” E.

Pekerjaan Reklamasi ini, isi luas + 55’89 hektar pada titik kordinat NPWP : 03’235’744’4-044’000, ditetapkan di jakarta pada tanggal 11 April 2018 tertanda Budi Karya Sumadi. Salinan aslinya yang bertanda tangan kepala Biro humas wahyu adji.H.SH.

Kenyataannya atas pelaksanaan, penerbitan surat ijin reklamasi yang diberikan kepada PT BAI pada tanggal 11 april 2018, Kennedy S, menilai adanya pelanggaran aturan didalamnya.

Pertama, perusahaan PT BAI, telah melakukan aktifitas penimbunan secara ugal – ugalan sebelum mendapatkan ijin reklamasi atas lokasi yang ditimbun.

Kedua, perusahaan PT BAI melakukan penyalahgunaan wewenangan yang diberikan dengan melakukan aktifitas penimbunan tanpa kajian AMDAL.

Ketiga, pemberian ijin untuk pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan (PT BAI) dapat dikatakan keputusan menteri yang “ngawur”. Karena PT BAI, tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang dapat melakukan reklamasi.

“Bila surat tersebut mengenai ijin lokasi yang akan direklamasi, kita nilai masih pantas, namun bagaimana bisa, kementerian perhubungan memberikan ijin PT BAI melakukan reklamasi yang luasnya ratusan hektar, sementara PT BAI sendiri
tidak mempunya sertifikat keahlian dalam bidang reklamasi,” tanya Kennedy.

Menurut Kennedy, hal ini perlu dicermati oleh gubernur kepri dan bupati bintan sebagai ketua dan wakil dewan kawasan ekonomi khusus. Karena PT BAI selaku Badan Usaha Pengusul KEK Galang Batang bertindak tidak profesional untuk membangun dan mengelola KEK Galang Batang.

Dalam hal lain malahan justru tampak tindakan PT BAI tersebut, mengancam dan merugikan hajat hidup orang ramai terutama masyarakat nelayan serta merugikan negara.

“Kita minta kepada dewan kawasan ekonomi khusus agar membina PT BAI lebih profesional, karena diindonesia ada aturan yang harus diikuti. Dalam KEK memang ijin dan aturan dimudahkan, namun bukan berarti boleh dilanggar” terang Kennedy.

Dalam diskusi yang digelar digedung LAM kemarin, KDN bersama nara sumbernya membahas tentang hal apa yang akan didapat masyarakat dengan adanya kawasan FTZ dan KEK ini.

Sementara itu dalam kesempatan lain usai Pergelaran diskusi tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Dian Nusa. Menyampaikan,” kehadiran KEK di Galang Batang, tidak ada pengaruh pisitifnya bagi masyarakat.

”Bukannya menurunkan harga kebutuhan, justru sebaliknya harga-harga kebutuhan di Bintan malah lebih tinggi dibandingkan Pulau Jawa, jadi seharusnya ini menjadi perhatian kita bersama, mengingat lahan yang dipakai oleh PT BAI tidak sedikit. Terlebih karena KEK ini memberikan efek negatif pada nelayan setempat,” sebut Dian kesal
(Budi)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Berita Terbaru