Bos Judi Sie Jie Online Karimun Diciduk Direskrimum Polda Kepri

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2016 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.” 

 

Liputankepri.com,Batam: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri menangkap pengusaha toko peralatan olahraga, Kiak Kai alias Akai, 54. Pria ini ditangkap dalam kasus judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun yang sudah beroperasi sejak 2006.

Penangkapan Akai berlangsung cepat. Polisi menangkap Akai begitu tiba dari Singapura, Sabtu 24 September 2016. Polisi langsung mengelandang tersangka ke Markas Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam

Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.

Penggeledahan yang berlangsung tertutup itu dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Darson Samosir. Namun, Darson menolak berkomentar mengenai penggeledahan itu.

“Silakan ke Pak Direktur (Direskrimum). Kalau saya tak berwenang,” ujarnya, Rabu (28/9/2016).

Judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun sudah beberapa kali diungkap polisi. Banyak yang sudah diseret ke meja hijau. Bahkan sebelum menangkap Akai, polisi sudah lebih dulu meringkus dua anak buah Akai, satu di antaranya adalah adik tersangka.

“Adik Akai yang ditangkap bernama Azman alias Parman. Satu orang lagi bernama Abak. Keduanya ditangkap pada April 2016,” kata seorang sumber di Polda Kepri seperti yang di lansir laman Metrotvnews.com.

Sumber itu menyebutkan kedua tersangka sudah divonis lima bulan penjara. “Akai terseret dalam kasus ini karena namanya tercantum dalam BAP tersangka Azman. Ia berperan dalam menjalankan bisnis tersebut,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, bisnis judi online yang dijalankan tersangka Akai mampu meraup omzet Rp1 miliar per bulan. Pemilik toko peralatan olahraga yang cukup dikenal di Karimun ini melakukan pemutaran judi sie jie setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan terkait kasus ini juga belum dibalas.

(UWA)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:31 WIB