Liputankepri.com,Jambi – Empat orang pelaku tindak pidana narkotika, Senin (13/5/2019) kemarin, ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Salah seorang pelaku yang ditangkap adalah M. Roma Ardadan Julica (38), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tiga pelaku lainnya yakni Agustinus (38), warga Bintan, Provinsi Kepri, dan M Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.
Oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, pelaku atas nama Agustinus terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di paha kirinya. Pasalnya, ia berupaya kabur saat akan ditangkap.
“Penangkapan dilakukan didua lokasi berbeda, yakni Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi, dan Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Dari penangkapan keempat pelaku, lanjut Muchlis, pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,3 kg. Kemudian juga diamankan ekstasi sebanyak 12.511 butir.
“Barang bukti yang kita amankan nilainya lebih kurang 8 miliar,” sebut Muchlis, yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
Lebih lanjut Muchlis mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkotika internasional. Barang bukti narkotika sendiri dibawa dari Kepri dengan tujuan Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” pungkasnya.***
(Ikbal Ferdiyal/MJ)