Liputankepri.com,Tanjngpinang – Dua anggota Komisioner Bawaslu Kepri, Idris dan Rosnawati dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, terkait dugaan Gratifikasi (pemberian hadiah) Tas warna Coklat muda dan satu buah tas Paper Back, kepada tiga anggota panitia seleksi anggota Bawaslu Kepri 2017 lalu, Rabu (12/06/2018).
Ketiga mantan panitia seleksi anggota Bawaslu Kepri tahun 2017 itu antara lain, Riama Manurung, Suradji dan Siti Habibah. Hadiah tersebut diberikan oleh anggota Bawaslu Kepri di kantor Bawaslu pada 11 November 2017 lalu.
“Iya Betul, Saya laporkan mereka anggota komisioner Bawaslu Kepri dan Mantan Tim Seleksi Ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Saya juga udah menyerahkan beberapa foto pada saat penyerahan tas tersebut kepada penyidik.”ungkap Suaib selaku pengadu dalam dugaan Gratifikasi tersebut ketika dikonfirmasi.
Laporan tersebut kata Suaib, sengaja dilakukan setelah melihat beberapa pengakuan anggota Bawaslu Kepri dimedia massa ketika di demo oleh para mahasiswa beberapa waktu silam.
“Mereka anggota Bawaslu itukan udah mengakui telah memberikan tas.Nah terlepas itu memenuhi unsur Gratifikasinya ya kita serahkan kepada penyidik.
Biar teman-teman penyidik yang bekerja.Yang jelas sebagai warga negara saya memiliki hak untuk mengadukan dugaan Gratifikasi ini, Toh juga buktinya ada itu.”ungkapnya
Suaib juga mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait aduannya tersebut.
“Udah-udah. Serahkan kepada penyidik.”ungkapnya usai memberikan keterangan di Satreskrim Polres Tanjungpinang.(budi)








