Bawa Sabu 4,3 Kg,WNA Asal Malaysia Diciduk Polda Kepri

- Jurnalis

Jumat, 28 September 2018 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Yasid (43), warga Malaysia yang tinggal di Ulu Tiram Johor, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4.376 gram atau 4,3 kg ke Indonesia melalui Batam.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes K Yani Sudarto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu sebanyak 5 kg melalui jalur laut.

Setelah didalami, pihaknya mengamankan satu orang kurir jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, bernama Yasid.

Yasid ditangkap saat menunggu penjemputnya di pinggiran Pantai Bale-bale, Nongsa, Batam sekitar pukul 1.30 WIB, Selasa (25/9/2018).

“Barang ini disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya. Sabu tersebut digabungkan pelaku dengan lipatan pakaian milik dirinya,” ungkap Yani, Kamis (27/9/2018).

Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan platik warna kuning emas dan dibungkus lagi dengan plastik bening dan terakhir dilakban rapi.

Baca Juga :  Kondisi AK Sudah Mulai Membaik,Polisi Buru Tersangka Baru

“Ada tiga bungkus atau paketan. Masing-masing berisikan 2 kg sabu dan paketan kedua dan ketiganya masing-masing 1 kg,” jelas Yani.

Yasid ditangkap saat menunggu penjemputnya di pinggiran Pantai Bale-bale, Nongsa, Batam sekitar pukul 1.30 WIB, Selasa (25/9/2018).

“Barang ini disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya. Sabu tersebut digabungkan pelaku dengan lipatan pakaian milik dirinya,” ungkap Yani, Kamis (27/9/2018).

Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan platik warna kuning emas dan dibungkus lagi dengan plastik bening dan terakhir dilakban rapi.

“Ada tiga bungkus atau paketan. Masing-masing berisikan 2 kg sabu dan paketan kedua dan ketiganya masing-masing 1 kg,” jelas Yani.

Belum diketahui sabu tersebut akan diedarkan di mana. Namun menurut Yani, hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya bertugas untuk membawa sabu tersebut ke Batam dan selanjutnya akan ada yang menjemput.

Baca Juga :  Prabowo dan SBY Bahas Tiga Hal, Salah Satunya soal "Power Sharing"

“Untuk bisa sampai ke Batam pelaku menggunakan speedboat yang sudah disediakan pemilik barang, dan pemilik sabu tersebut juga merupakan warga Malaysia,” tuturnya.

Dari jasanya ini, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar 500 ringgit dan hal ini sudah dilakukan sebanyak enam kali.

“Saat ketangkap ini pelaku mengaku untuk yang ketujuh kalinya,” papar Yani.

Lebih jauh Yani mengatakan meski saat dilakukan penangkapan pelaku membawa paspor, namun pelaku tetap dikatakan masuk secara ilegal ke Indonesia.

“Pelaku masuk melalui jalur tidak resmi atau ilegal dan sama sekali tidak melapor ke Imigrasi Batam,” tuturnya.

Yani menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga pidana mati.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Berita Terbaru