Simpan Sabu dan Pil Happy Five,Ibu Rumah Tangga Ini di Ciduk SatresNarkoba Polres Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal.”

 

Liputankepri.com,Karimun – Satresnarkoba Polres karimun menggerebek WA seorang ibu rumah tangga di Karimun, berinisial Wa (32), yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba 243 gram shabu di Jl, A.Yani no 15 (simpang pantai pak imam) Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Selain menyita shabu, petugas juga menyita 60 butir psikotropika jenis pil erimin 5(happy five) dan menangkap pelaku WA,Selasa(11/1016) pukul 16.30 wib.

Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Armaini Sik didampingi Satresnarkoba AKP.Sanditio Mahardika mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku guna mengungkap pemasok barang haram tersebut. Saat digelar press release di Mapolres Karimun jum’at (14/2016).

Kapolres Karimun AKBP Armaini Asep mengatakan,terbongkarnya lokasi penyimpanan shabu-shabu tersebut dan pil happy five berdasarkan laporan masyarakat,saat di lakukan pengeledahan badan oleh petugas tidak di temukan Barang Bukti,Kemudian di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal. Setelah melakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersebut.

Di rumah itu kita sita 2,5 ons shabu,60 butir pil erimin(Happy five) satu buah bong atau alat hisap shabu,1 buah gunting,plastic bening,timbngan digital merk CE,1 buah tas sandang,serta 1 unit Hp merk Samsung, ujarnya. Armaini enggan memberikan keterangan lebih jelas terkait kronologi modus operandi yang dilakukan pelaku hingga akhirnya terungkap kasus ini.

Sementara saat di wawancara media ini,dari pengakuan tersangka WA,Barang tersebut dia dapat dari orang yang tidak ia kenal.dan di iming-iming akan mendapat jatah dari barang haram tersebut.

Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia NO 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997,tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB