Pemkab Bintan Ambil Sumpah Pengangkatan 430 PNS

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2016 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jangan main-main dengan sumpah dan janji yang sudah diucapkan. Tapi harus bertangggungjawab dengan sumpah dan janji itu,” tegasnya.

 

Liputankepri.com,Bintan – Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam memimpin pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 430 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, di Aula Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Kecamatan Teluk Bintan, Rabu (21/9).

 “Pengambilan sumpah dan janji PNS itu bertujuan agar pegawai Pemkab Bintan mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap pemerintah dan negara. Kemudian memiliki jiwa yang berwibawa dan bermental baik sesuai yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan, Irma Annisa, disela-sela acara pengamilan sumpah dan janji PNS itu.

Sebanyak 430 pegawai yang diambil sumpah dan janjinya sebagai PNS itu, kata Irma yang juga ketua pelaksana acara, berasal dari kategori K II yang terdiri dari empat golongan. Diantaranya untuk pegawai golongan I sebanyak dua orang dan pegawai golongan II sebanyak 136 orang. Kemudian pegawai yang memiliki golongan III sebanyak 202 orang dan golongan terakhir yaitu golongan IV sebanyak 90 orang.

“Ada juga yang belum diambil sumpah dan janjinya sebagai PNS. Mereka berasal dari profesi dokter formasi khusus dan juga ada dari pegawai umum,” katanya.

Sementara Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam menyampaikan bahwa pengambilan sumpah dan janji PNS itu pada hakikatnya merupakan suatu kesanggupan untuk mentaati aturan yang berlaku dalam mengeban tugas sebagai abdi negara. Maka dari itu, pegawai yang baru saja diambil sumpah dan janjinya harus dapat menjaga ikrarnya yang telah diucapkan.

“Jangan main-main dengan sumpah dan janji yang sudah diucapkan. Tapi harus bertangggungjawab dengan sumpah dan janji itu,” tegasnya.

Kata Dalmasri, pengambilan sumpah dan janji itu wajib dilakukan oleh CPNS yang telah resmi diangkat menjadi PNS. Sebab itu semua dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang pengambilan sumpah dan janji PNS.

Jadi bagi PNS yang baru ini diminta bisa dan mampu mendukung visi misi pemimpinnya dalam membangun Kabupaten Bintan menjadi lebih gemilang.

“Saya harapkan PNS yang sudah bersumpah bisa menepati janjinya untuk bekerja keras dan dapat menciptakan karya nyata,” ungkapnya. (ary/bp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terbaru