class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1743 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bintan / Featured

Jumat, 23 September 2016 - 19:52 WIB

Pemkab Bintan Ambil Sumpah Pengangkatan 430 PNS

“Jangan main-main dengan sumpah dan janji yang sudah diucapkan. Tapi harus bertangggungjawab dengan sumpah dan janji itu,” tegasnya.

 

Liputankepri.com,Bintan – Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam memimpin pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 430 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, di Aula Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Kecamatan Teluk Bintan, Rabu (21/9).

 “Pengambilan sumpah dan janji PNS itu bertujuan agar pegawai Pemkab Bintan mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap pemerintah dan negara. Kemudian memiliki jiwa yang berwibawa dan bermental baik sesuai yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan, Irma Annisa, disela-sela acara pengamilan sumpah dan janji PNS itu.

Sebanyak 430 pegawai yang diambil sumpah dan janjinya sebagai PNS itu, kata Irma yang juga ketua pelaksana acara, berasal dari kategori K II yang terdiri dari empat golongan. Diantaranya untuk pegawai golongan I sebanyak dua orang dan pegawai golongan II sebanyak 136 orang. Kemudian pegawai yang memiliki golongan III sebanyak 202 orang dan golongan terakhir yaitu golongan IV sebanyak 90 orang.

“Ada juga yang belum diambil sumpah dan janjinya sebagai PNS. Mereka berasal dari profesi dokter formasi khusus dan juga ada dari pegawai umum,” katanya.

Sementara Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam menyampaikan bahwa pengambilan sumpah dan janji PNS itu pada hakikatnya merupakan suatu kesanggupan untuk mentaati aturan yang berlaku dalam mengeban tugas sebagai abdi negara. Maka dari itu, pegawai yang baru saja diambil sumpah dan janjinya harus dapat menjaga ikrarnya yang telah diucapkan.

“Jangan main-main dengan sumpah dan janji yang sudah diucapkan. Tapi harus bertangggungjawab dengan sumpah dan janji itu,” tegasnya.

Kata Dalmasri, pengambilan sumpah dan janji itu wajib dilakukan oleh CPNS yang telah resmi diangkat menjadi PNS. Sebab itu semua dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang pengambilan sumpah dan janji PNS.

Jadi bagi PNS yang baru ini diminta bisa dan mampu mendukung visi misi pemimpinnya dalam membangun Kabupaten Bintan menjadi lebih gemilang.

“Saya harapkan PNS yang sudah bersumpah bisa menepati janjinya untuk bekerja keras dan dapat menciptakan karya nyata,” ungkapnya. (ary/bp)

Share :

Baca Juga

Featured

Sejarah Drone dari Dulu hingga Kini

Batam

Kepri Rawan Penyelundupan Narkoba

Featured

Mantap, Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Curas di Alfamart

Featured

Lightning Fun88 Có Những Loại Nào Xem Ngay!

Featured

Kane Tenggelam di Samara Arena

Batam

BNN Kepri Periksa Urine Kru Pesawat dan Kru Kapal

Featured

Delapan Veteran di Karimun Terima Bantuan Bedah Rumah Dari BUMN Pada HUT RI ke-72

Featured

Gunakan Kacamata Politik untuk Memahami dan Menanggapi Isu Politik
error: Content is protected !!