liputankepri.com, KARIMUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun musnahkan 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu asal Malaysia, di halaman Mapolres Karimun, Selasa (9/10/2018).
Barang yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus pada Jumat (21/9/2018) lalu dengan tersangka Muhammad Sofyan (30).
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, pelaku yang merupakan warga negara Malaysia tersebut, merupakan target lama Satres Narkoba Polres Karimun.
“Pelaku adalah warga Malaysia dan merupakan target operasi Satres Narkoba Polres Karimun sejak lama. Ini merupakan hasil pengembangan, anggota sebelumnya sudah melajukan penyelidikan selama dua bulan,” kata Hengki usai pemusnahan barang bukti.
Dirinya mengatakan, barang haram tersebut akan dipasarkan di Karimun dan dibawa oleh tersangka dari Malaysia dengan cara menumpang kapal pompong.
“modusnya dengan menumpang kapal pompong dari pelabuhan tidak resmi. Kemudian barang ini memang akan dipasarkan di Karimun,” katanya.
Hengky juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pegembangan penyelidikan terkait kasus ini. Selain untuk memberantas peredaran narkoba dikalangan generasi muda juga untuk berupaya menciptakan Karimun bebas narkoba.
“Kita akan terus melakukan pengembangan dengan meminimalisir jaringan peredaran di Karimun. Selain itunkitabingin menciptakan Karimjn bebas narkoba,” tegas Hengky
Pelaku akan dijerat pasalb112 dan 114 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Pemusnahan barang hukti tersebut dihadiri beberapa instansi diantaranya, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNNK Karimun serta benerapa instansi vertikal lainnya. (syah)