Tim KLHK Datangi PN Pekanbaru Desak Eksekusi Perusak Hutan Rp 16 T

- Jurnalis

Jumat, 26 Oktober 2018 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM,PekanbaruTim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi PN Pekanbaru. Mereka mendesak Ketua PN Pekanbaru segera mengeksekusi vonis perusak hutan PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) yang dihukum Rp 16 trilliun.

Tim yang datang yaitu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

“Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rasio Sani dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga :  Jaksa Agung Ingin Sikat Jaksa-jaksa Nakal

Baca juga: Melihat Lagi Patgulipat Perusak Hutan yang Dihukum Rp 16 Triliun

Rasio Ridho Sani mengatakan Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA tersebut. Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut Ketua PN Pekanbaru menyampaikan bahwa oleh karena eksekusi merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru,

“Maka beliau akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi. Ketua PN Pekanbaru sudah mempelajari berkas-berkas terkait dengan perkara PT MPL,” ujar Rasio.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.

Baca Juga :  Syamsuar Bupati Siak Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

“Langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak. Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara,” kata Rasio Ridho Sani.***

Sumber :detik.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Kepulauan Meranti Gelar Latihan Menembak untuk Tim Raga

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:53 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas

Berita Terbaru