LIPUTANKEPRI,Selatpanjang– Ketimpang siur persoalan klarifikasi soal berita Liputankepri.com pada Rabu 20/03/2019 lalu, terkait kasus dugaan tindak pidana pengrusakan APK yang diduga dilakukan Oknum dari Caleg PDIP dalam pelaksanaan pemilihan serentak yang masih dalam proses Lidik pada 14 (empat belas) hari kerja.
Ketimpang siur Klarifikasi berita antara media liputankepri.com dengan dua media tiraipesisir.com dan media metroterkini.com itu terjadi ketika pihak Bawaslu meranti dan pihak caleg dari partai PDIP melalui kuasa hukumnya telah mengklarifikasi melalui dua media lokal, yakni media online tiraipesisir.com dan media online metroterkini.com Mengklarifikasi persoalan tersebut Tanpa melakukan atau memberikan Hak jawab kepada media liputankepri.com yang memberitakan perkara tersebut sebelumnya
Ketika terjadi persoalan dalam pemberitaan maka yang bersangkutan berhak melakukan klarifikasikan kepada media yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bagaimana dengan kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan.
Sementara itu, pada kenyatannya yang bersangkutan malah mengklarifikasi pemberitaan media liputankepri.com kepada dua media lokal di Meranti
Setelah dua media tersebut menaikan Klarifikasi dari pihak kuasa salah satu caleg PDI-P, media ini masih belum juga menerima klarifikasi tersebut,
Setelah sehari sebelum nya dimuat kedua media lokal, pihak Redaksi baru menerima email sekitar pukul 18:33 Wib. dengan nomor surat tidak tertulis dan alamat tujuan, Terlampir dokumen dibawah :

1

2

3

Sehingga kami menilai pihak bawaslu maupun pihak kuasa hukum caleg dari partai PDIP terkesan kurang Profesional, bahkan menjadi tanda tanya besar antaranya untuk mencoba mempengaruhi pikiran masyarakat.
Diantaranya yang pertama kasus pelangaran dugaan tindak pidana perusakan APK yang diduga dilakukan oleh oknum caleg PDIP Atas nama Cun Cun dapil satu Tebing Tinggi dan dua kasus dugaan Praktek money politik itu dilakukan oknum caleg partai PKB dan caleg partai GERINDRA untuk caleg DPRD Meranti, Saat ini kasusnya masih ditangani dan diselidiki oleh Bawaslu, Rabu 20/03/2019
Seperti halnya yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti,Syamsurizal,”Dari data yang tercatat oleh Bawaslu sampai 19 Maret 2019 ini, terdapat tiga kasus dugaan tindak pidana pada data yang tercatat oleh Bawaslu,” kata Syamsurizal kepada media ini saat di jumpai di ruang kerjanya, Rabu 19/03/2019.
Ketiga kasus tersebut satu kasus dugaan kasus perusakan APK dan dua dugaan money politics yang ditangani Bawaslu meranti berdasarkan temuan bawaslu dan laporan masyarakat.
“Untuk kasus yang pertama memproses pelanggaran menjanjikan uang atau politik uang pada yang dilakukan oknum caleg dari partai GERINDRA saat ini sudah ingkrah atau sudah vonis. Dan beberapa kasus lagi masih dalam proses yang akan menjadi batu ujian terhadap efektivitas peraturan perundang-undangan serta pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Mengenai pelangaran tersebut sesuai waktu-waktu yang di telapakan baik dari bawaslu, KPU maupun pengadilan terus kita proses, jika kasus-kasus tersebut terbukti tersandung pidana caleg tersebut bisa di DiskualifikasiKan meskipun pemilihan sudah berlangsung dan calon dinyatakan menang,tutupnya.(Red)










