Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kapal Patroli BC 20008 Kanwil Khusus DJBC Kepri Amankan 9,94 ton Pasir Timah Selundupan | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2091 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Selasa, 18 Oktober 2016 - 12:48 WIB

Kapal Patroli BC 20008 Kanwil Khusus DJBC Kepri Amankan 9,94 ton Pasir Timah Selundupan

“Kapal patroli BC 20008 milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah KM Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong. Kapal tersebut bermuatan 9,94 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Kapal ini berencana akan berangkat dari Belinyu, Bangka Belitung ke Kuantan, Malaysia.”

 

Liputankepri.com,Karimun – “Patroli bea cukai berhasil amankan timah” Upaya penyelundupan barang melalui jalur laut masih kerap terjadi. Demi menanggulangi hal tersebut dan menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, Bea Cukai kian gencar untuk melakukan patrol laut.

Seperti aksi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang kembali berhasil menangkap kapal penyelundup di perairan Tanjung Balai Asahan dalam dua penindakan yang berbeda, Sabtu 15 Oktober 2016. Keberhasilan tersebut diawali dengan penegahan terhadap kapal TB Elang Tirta 1. Kapal berbendera Indonesia itu berada di perairan Batu saat dilakukan penegahan.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 unit trailer yang tidak tercantum di manifest. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hari yang sama, kapal patroli BC 20008 milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah KM Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong. Kapal tersebut bermuatan 9,94 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Kapal ini berencana akan berangkat dari Belinyu, Bangka Belitung ke Kuantan, Malaysia.

Senin 17 Oktober 2016, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun menerangkan bahwa kapal penyelundup tersebut sempat kabur dari kejaran petugas ke arah Pulau Repong.

“Setelah dilakukan pengejaran selama 3 jam, petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Kerugian Negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,69 miliar. Para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan dan akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun sementara pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp50 miliar.**

Share :

Baca Juga

Featured

Wabup Karimun Resmi Tutup MTQ Kecamatan Kundur

Karimun

Mayat Nahkoda Speedboat Belum Ditemukan

Featured

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Batam

Saat Ini Belum Ada Kebijakan Pemerintah Soal Bidang Maritim

Ekonomi

Pemerintah Menunggu Laporan Penggunaan Dana Desa Tahap I Untuk Pencairan Tahan II

Featured

Korban DBD di Karimun Kian Bertambah

Featured

HUT Polantas Ke-63, Satlantas Polres Karimun Gelar Bhakti Sosial

Featured

HUT RI ke-73,Dinkes Karimun Gelar Pengobatan Gratis di Coastal Area
error: Content is protected !!