2 Tahun Buron, Deki Bermana Si Mafia Minyak Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 5 Agustus 2018 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Pekanbaru – Deki Bermana (40) terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bahan bakar minyak (BBM) ilegal dieksekusi.

Pria yang dikenal mafia minyak ini buron lebih kurang dua tahun dan akhirnya dijebloskan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau, setelah serah terima dari Kejagung, Sabtu (4/8/2018).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo mengatakan, Deki ditangkap pada Jumat (3/4/2018) di Benoa, Kuta Selatan, Bali.

“Deki kita tangkap saat bekerja di kapal MV Kelapa Surya yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali,” jawab Odit saat ditemui Kompas.com, Minggu (5/8/2018).

Dia mengatakan, Deki ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Pekanbaru, Kejati Riau dan tim intelijen Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Odit menjelaskan, terpidana Deki Bermana menjadi buronan sejak putusan kasasi di MA 24 Agustus 2016.

Deki kala itu divonis tujuh tahun penjara yang tertuang dalam putusan Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.

“Yang bersangkutan sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 25 Agustus 2015. Kemudian kejaksaan melakukan kasasi,” sambung Odit.

Baca Juga :  KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Sebelum dieksekusi, kata dia, kejaksaan sempat melayangkan surat pemanggilan eksekusi. Namun Deki tidak memenuhi panggilan tersebut. Dan bahkan Deki mengganti nomor telepon.

Lanjut Odit, Deki Bermana merupakan buronan kasus korupsi kasus kencing minyak BBM di Batam, Kepulauan Riau yang melibatkan sejumlah pelaku. Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Mabes pada tahun 2014 silam.

Dalam kasus ini, kata Odit, perputaran uang dalam rekening mencapai Rp1,3 triliun. Uang korupsi tersebut sebagian mengalir ke rekening Deki. “Kalau kerugian negara totalnya Rp143 miliar,” ujarnya.

Odit menyebutkan, Deki Bermana merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa PT? Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin. Deki adalah warga Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau.

“Jadi, dalam putusan MA menyatakan Deki Bermana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Odit.

Selain menjatuhkan pidana 7 tahun penjara, terdakwa didenda Rp 500 juta.

Baca Juga :  Seorang Haji Asal Batam Hilang saat Wukuf di Armina

“Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” sambungnya.

Kemudian, MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp547 miliar lebih.

“Apabila Deki Bermana tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti,” terang Odit.

Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mambayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini aparat telah menyeret lebih dulu  Achmad Machbub alias Abob, Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Abob, Niwen Khairiah.

Selain itu, Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban Yusri, pengusaha ruko Du Nun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad.

Nama-nama tersebut ditenggarai bekerjasama melakukan penyelundupan BBM di Batam, Kepri.

Modusnya mereka mengambil BBM bersubsidi yang diangkut kapal di tengah laut lepas dan menjualnya di laut lepas atau disebut dengan kencing minyak.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:13 WIB

Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:54 WIB

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Berita Terbaru

Berita

Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Berhasil Ungkap Curanmor

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:19 WIB