Polda Kepri Grebek Gelper Berkedok Judi di Mall Top 100

- Jurnalis

Senin, 26 November 2018 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek perjudian berkedok gelanggang permainan ketangkasan elektronik (gelper) di lantai dua Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Minggu (25/11/2018).

Dari penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari 7 orang pria dan dua orang wanita, serta uang hasil perjudian sebanyak Rp 60,8 juta dan alat penghitung koin.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo saat menggelar ekspos di ruang media center Polda Kepri.

“Saat penggerebakan kita amankan 15 orang, setelah melakukan pemeriksaan, yang terbukti terlibat dalam perjudian 9 orang tersangka,” katanya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, Senin (26/11/2018).

Baca Juga :  BC Batam Gagalkan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia

Dari 9 tersangka itu masing-masing berinisial, JP, FE, FE, YA, TS, SU, YU, MU, MA. Tersangka ada yang sebagai pengawas, kepala teknisi, teknisi, penukar koin menajdi uang, pemain, dan kasir dua wanita tersebut.

Saat ditanyakan, apakah pemilik gelper turut diamankan, dan sudah berapa lama beroprasi. Hernowo menyebutkan, masih dalam pendalaman untuk menangkap pemilik permainan judi tersebut.

“Kita masih melakukaan pendalaman, sebab pemilik gelper saat penggerebekan tidak berada di lokasi,” untuk berapa lama itu beroprasi masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bawa Sabu 956 Gram,Calon Penumpang Maskapai Lion Air Ditangkap

Sementara itu, Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan, Polda Kepri sangat menyikapi dengan serius terkait perjudian berkedok gelanggang permainan ini. Tindakan tegas pun akan dilakukan demi pemberantasan judi di Kepri.

“Apalagi dengan modus gelanggang permainan, yang ternyata itu kedok untuk membuat perjudian. Pastinya kita tindak tegas,” sebutnya.

Atas perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 BIS JO 55 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Selanjutnya, kesembilan tersangka pun kembali dalam pemeriksaan. ***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB