class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21230 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Senin, 26 November 2018 - 21:01 WIB

Polda Kepri Grebek Gelper Berkedok Judi di Mall Top 100

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek perjudian berkedok gelanggang permainan ketangkasan elektronik (gelper) di lantai dua Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Minggu (25/11/2018).

Dari penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari 7 orang pria dan dua orang wanita, serta uang hasil perjudian sebanyak Rp 60,8 juta dan alat penghitung koin.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo saat menggelar ekspos di ruang media center Polda Kepri.

“Saat penggerebakan kita amankan 15 orang, setelah melakukan pemeriksaan, yang terbukti terlibat dalam perjudian 9 orang tersangka,” katanya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, Senin (26/11/2018).

Baca Juga :  Polisi Belum Mengetahui Penyebab Kebakaran KMP Sembilang

Dari 9 tersangka itu masing-masing berinisial, JP, FE, FE, YA, TS, SU, YU, MU, MA. Tersangka ada yang sebagai pengawas, kepala teknisi, teknisi, penukar koin menajdi uang, pemain, dan kasir dua wanita tersebut.

Saat ditanyakan, apakah pemilik gelper turut diamankan, dan sudah berapa lama beroprasi. Hernowo menyebutkan, masih dalam pendalaman untuk menangkap pemilik permainan judi tersebut.

“Kita masih melakukaan pendalaman, sebab pemilik gelper saat penggerebekan tidak berada di lokasi,” untuk berapa lama itu beroprasi masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Tidak Miliki Izin Kerja Cleaning, Polda Kepri Periksa Kru Kapal MV BRIT

Sementara itu, Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan, Polda Kepri sangat menyikapi dengan serius terkait perjudian berkedok gelanggang permainan ini. Tindakan tegas pun akan dilakukan demi pemberantasan judi di Kepri.

“Apalagi dengan modus gelanggang permainan, yang ternyata itu kedok untuk membuat perjudian. Pastinya kita tindak tegas,” sebutnya.

Atas perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 BIS JO 55 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Selanjutnya, kesembilan tersangka pun kembali dalam pemeriksaan. ***

 

Share :

Baca Juga

Batam

22 Jenazah Berhasil di Evakuasi Tenggelamnya Speedboat TKI

Featured

Pemain Timnas Indonesia saat Dikalahkan Thailand

Kepri

Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal

Batam

Amsakar Minta Pengawasan Protokol Kesehatan Diperketat Hingga Lingkungan RT

Karimun

Kukuhkan FKP Kecamatan Buru periode 2022-2025, Wabup Harap FPK Bisa Jadi Pengayom Masyarakat Dan Suku di Buru

Featured

Trade | King88 Khám Phá Thế Giới Giải Trí Trực Tuyến Đỉnh Cao – Hành Trình Thăng Hoa Cùng King88 | 35-2025

Karimun

Polres Karimun Gelar Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam

Featured

Bupati Karimun Minta Tidak Ada Lagi Kerusuhan di PT.MOS
error: Content is protected !!