class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21268 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Tanjungpinang

Jumat, 30 November 2018 - 07:45 WIB

Ini Masukan Untuk Seluruh Perusahaan di Provinsi Kepri

Liputankepri.com,Tanjungpinang- Puluhan ribu hektare (H) tanah terlantar di Provinsi kepulauan Riau (prov kepri), masukan pada seluruh Prov kepri, Kennedy sihombing ketua DPD Prov Kepri LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) Mewakili Masyarakat Provinsi Kepri.

“Kami seluruh masyarakat kepri mendukung perusahaan yang memiliki legalitas sah secara hukum Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak pakai dan Hak mengelola,” ungkap Kennedy Sihombing saat menjelaskannya kepada awak media, Rabu (28/11/2018).

Untuk yang ada di Prov kepri, apa bila pihak perusahaan yg melaksanakan sesuai dengan peruntukannya izin prinsipnya. Karna pihak perusahaan tidak merugikan pihak pemerintah.

“Itu adalah masukan ke pihak pemerintah, dan itu juga otomatis untuk rakyat. Tetapi apa bila pihak perusahan tidak melakukan sesuai dengan peruntukannya otomatis batal demi hukum. Dan tanah tersebut kembali untuk negara,” tambahnya

Berdasarkan undang undang RI PP Nomor 11 Thn 2010 Tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, dan masyarakat siap memanfaatkan tanah terlantar demi kesejahteraan masyarakat di NKRI ada empat.
1. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat
2. Mengurangi kemiskinan
3. Menciptakan lapangan kerja
4. Meningkatkan perumahan Rakyat
5. Meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

Mendukung pencapaian berbagai tujuan program pembangunan pertahanan dan keamanan (HANKAM). Bahwa berdasarkan undang undang no 5 Thn 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria. Pasal 27 pasal 34 pasal 40 Hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan.

Jadi untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah terlantar dapat berkontribusi secara nyata untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat di NKRI dalam bentuk terwujudnya tranfer kesejahteraan rakyat dengan tetap taat pada prinsip pengelolaan pertanahan di Indonesia.
BAB VI Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar Pasal 15 Peruntukan penguasaan. Pemilikan penggunaan.

Dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) di daya gunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan rakyat dan negara.

“Jadi pimpinan perusahaan di Indonesia dan seluruh rakyat harus patuh dengan aturan.Jadi mafia tanah harus di berantas dari NKRI demi baiknya rakyat Indonenesia,” tutupnya.(Budi)

 

Share :

Baca Juga

Featured

Jatuh di Assen, Vinales: Motor Tak Memiliki Keseimbangan yang Baik

Batam

Kepala BP Batam Muhammad Rudi Ingin Ekonomi Tanjung Pinang Tumbuh seperti Batam

Karimun

Wabup Karimun Rakor Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Ekonomi

Harga Minyak Naik karena Meredanya Kekhawatiran Kelebihan Pasokan

Batam

Ormas Koti Pemuda Pancasila Kepri Gelar Vaksinasi Covid-19

Berita

HUT TNI 75, Kapolda Riau Berikan Kejutan Bagi TNI

Featured

Dua Pelaku Jambret Tertangkap,Dua Pelaku Lainnya Masih DPO

Berita

Polres Natuna Bekuk Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
error: Content is protected !!