Liputankepri.com,Karimun – Permasalahan jual beli pantai yang berlokasi di pesisir pantai pak Imam Kuda Laut Karimun menuai kontrovesi dari berbagai elemen masyarakat.
Soalnya,pantai tempat nelayan tinggal serta menyandarkan perahu ternyata sudah di kuasai oleh salah satu pengusaha developer asal Tanjung Balai Karimun kepulauan Riau.
Ironisnya,proses jual beli pantai laut Karimun terkesan direstui oleh pemerintah melalui pengadilan Negeri kabupaten Karimun.
Sebelumnya,persoalan ini sempat viral beberapa waktu lalu,setelah para nelayan bernafas lega dikarenakan Sertifikat Hak Milik atas nama Randi salah satu Pengusaha Karimun yang sempat timbul di atas Laut dengan luas 11.453 M2 tempat Para Nelayan Meral Karimun menangkap Ikan di nyatakan dicabut, akhirnya kelegaan itu harus terhenti sesaat Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akan melakukan Eksekusi (20/12/18) terhadap Pantai tempat nelayan menyandarkan kapal dan bertempat tinggal.
Hal ini dibenarkan oleh Rio salah satu Nelayan yang terancam tergusur, ia menuturkan bahwa dirinya telah mendapatkan Surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kamis (29/11/2018).
“Kalau memang pemerintah tidak memperbolehkan saya tinggal dan mencari Ikan di Pantai ini, saya siap angkat kaki, tapi saya tidak ikhlas di atas pantai tempat saya mencari nafkah ternyata timbul Sertifikat Hak Milik milik Perorangan apalagi di gunakan untuk membangun Perumahan.
Bukan itu saja kata Rio, saya tidak tau kalau ada Persidangan saya cuma sekali menandatangani Surat Panggilan,selebihnya saya tidak di panggil lagi, tapi anehnya Surat – surat panggilan sidang kok ada tanda tangan saya, saya sudah laporkan Pemalsuan Tanda tangan yang di lakukan oleh Yusuf oknum Pengadilan, tapi tidak di respon, malah Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memarahi saya” dan di amini oleh Yayuk Mujirahayu, SH Kuasa Hukum Rio sang Nelayan.
Terkait Eksekusi ini Para Nelayan mengeluhkan dan menyesali sikap Badan Pertanahan Karimun dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang secara tidak langsung melegalkan Praktik Jual Beli Pantai di bumi melayu ini, hal ini di amini oleh Ujang salah satu Nelayan yang juga mencari Ikan di wilayah Pesisir Pantai yang akan di eksekusi
“Pantai ini milik kami Para Nelayan, ini bukan masalah Rio saja, kalau rio pun mereka Eksekusi, sampai mati pun pantai ini akan tetap kami pertahankan, BPN dan Pengadilan kok pro Pengusaha, dimana kami mau menangkap ikan lagi, kalau semua pesisir pantai di dirikan bangunan”
Pada saat Pewarta ini meninjau lokasi Pantai yang akan di eksekusi, terlihat Kakek – kakek paruh baya bertangan satu sedang sibuk memainkan jalaya untuk menangkap ikan.
“ Nak wartawan ya, alhamdulillah mau main dan nengok kami disini, malam ini saya mau puas ambik ikan dan udang dulu, sebentar lagi Pantai ini sudah sama orang, nanti kalau ini di bangun Perumahan kami tak bisa lagi main kesini, nanti kami di tangkap pula” Ungkap Kakek Paruh Baya yang di ketahui bernama Wak Leman dengan nada yang terbata – bata.
Terpisah, Edwar Kelvin Rambe SH Kuasa Hukum Para Nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Baran Sejahtera Karimun menerangkan saat ini ia dan Rekannya Linda SH sedang mengumpulkan bukti – bukti dan data – data untuk mengajukan upaya – upaya hukum lebih lanjut, ia juga manambahkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memiliki wewenang untuk mengeluarkan Penetapan Non Executable artinya Putusan tidak bisa di eksekusi
“Ketua Pengadilan kan memiliki wewenang untuk mengeluarkan Penetapan Non Executable, kan sudah menjadi fakta ini adalah Pantai untuk kepentingan Nelayan banyak Pihak yang di rugikan ini bukan Perkara tanah biasa, lagi Pula pada tahun 2017 yang lalu Pengadilan kan tidak jadi melakukan Sita Eksekusi, terbukti pada saat itu Pengadilan tidak ada melakukan pengukuran dan pencocokan malah pulang karena melihat hampaan laut kok ujuk2 sekarang melakukan eksekusi, dasarnya apa?”
Masih Kelvin ” jangan sampai Putusan malah merugikan Negara dan hajat hidup orang banyak, saya gak usah bicara Pasal – pasal lah, jawab aja sendiri apakah SHM bisa timbul di Pantai ? kalau Pengadilan Juga besikukuh membenarkan perbuatan mereka berarti Negara Sudah Melegalkan terjadinya Jual Beli Pantai,” ucap edwar dengan nada emosi.
“Senada disampaikan oleh Linda,setelah kami pelajari Putusan tersebut, kami melihat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara tersebut hanya memeriksa 2 alat bukti surat tanpa Saksi serta tanpa melakukan Pemeriksaan Setempat,
“Andai kata Majelis Hakim turun pasti Gugatan Pengusaha itu di tolak karena object tidak sesuai dengan Gugatan.
Saat ini terlihat Para Nelayan di tambah Perkumpulan Pemuda Baran I, Baran II dan Baran II Kab Karimun sudah membuat Petisi keberatan atas sikap Pengadilan tersebut,”jelasnya.(Ron)








