Liputankepri.com,Karimun – Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun kepulauan Riau membantah soal susahnya permohonan proses penertiban paspor dan pemberian izin keluar di tempat pemeriksaan keimigrasian.

Hal ini disampaikan oleh kepala Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun Darmunansyah, SH melalui Kasi Lalulintas Keimigrasian Kristian ketika diwawancara diruang kerjanya,Kamis (24/01/2019) mengatakan,pada prinsipnya kami melaksanakan tugas sesuai dengan perintah dari Dirjen untuk memperketat jalur lalulintas orang keluar negeri. Termasuk pembuatan paspor yang terdeteksi akan bekerja keluar negeri agar ditolak permohonannya.
Selain itu kata Kristian,Dirjen Keimigrasian menempatkan Karimun pada posisi keempat dalam jumlah penolakan permohonan paspor. Angka tersebut terhitung sejak periode 1 januari sampai 22 Juni,” jelasnya.
Sementara itu,Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun melaporkan yang terindikasi sebagai TKI non prosedural periode tanggal 29 Desember 2018 sampai 18 Januari 2019 sebanyak 32 orang.
“Untuk penundaan keluar wilayah Indonesia bagi WNA/WNI melalui TPI Tanjungbalai Karimun sebanyak 3 orang.Artinya kami tidak mempersulit siapapun untuk permohonan paspor tapi harus mengikuti prosedur.
Mereka yang ditolak, terindikasi ketika saat sesi wawancara dan ada juga yang tidak memenuhi persyaratan dalam pembuatan paspor.
“Kita dapat mengindikasikan mereka berdasarkan pengakuan mereka sendiri saat sesi wawancara. Ada juga yang memang tidak memenuhi prosedural,” ujarnya.
Sedangkan salah satu syarat untuk membuat paspor sebagai TKI dalam bekerja keluar negeri harus melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenagakerja.
Kendati demikian,masyarakat harus tau bahaya atau kerawanan yang akan terjadi jika bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang berlaku.Hal ini tentunya sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,”papar Kristian mengakhiri.***










