class="post-template-default single single-post postid-1818 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Kamis, 29 September 2016 - 14:17 WIB

Pansus SOTK Hampir Rampung,Jumlah SKPD Dikurangi

”Bidang pertanahan kita gabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan. Boleh atau tidak digabung, kita telah melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri beberapa waktu lalu dan hal ini diperbolehkan.”

 

Liputankepri.com,Karimun – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karimun yang membahas usulan struktur organisasi dan tatalakasana kerja (SOTK) sudah hampir final dan terjadi perubahan, seperti pengurangan jumlah SKPD dan penambahan bidang baru dalam satu SKPD.

”Apa yang dibahas oleh Pansus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang intinya efisiensi. Efisiensi disini tentunya dalam hal keuangan. Artinya, saat ini ada 34 badan dan dinas, sedangkan yang diusulkan hanya 28 SKPD. Dengan berkurangnya jumlah SKPD berarti sudah hemat terhadap penggunaan anggaran yang bisa mencapai puluhan miliar setahun,” ujar Ketua Pansus SOTK DPRD Kabupaten Karimun, M Taufiq seperti yang dilansir laman batampos, Rabu (28/9).

Dengan penghematan yang mencapai puluhan miliar, katanya, Pansus berharap pemerintah dapat memaksimalkan sektor pembangunan dan peningkatan kepada masyarakat. Karena, dengan berkurangnya jumlah SKPD, jumlah pejabat eselon juga ikut berkurang. Sebagai contoh, sebelum Pansus melakukan pembahasan ada 379 pejabat eselon 4 yang memegang jabatan dalam suatu dinas atau badan.

”Namun, setelah dilakukan pembahasan nanti jumlah pejabat eselon empat memegang jabatan menjadi 309 orang. Ada pengurangan 70. Sudah tentu biaya yang dikeluarkan untuk membayar tunjangan pejabat eselon empat jadi berkurang. Selain itu, dalam pembahasan yang kita lakukan, salah satu usulan dinas, yang Dinas Koperasi dan UKM kita anggap tidak layak untuk berdiri sendiri. Karena, nilainya hanya 525. Sehingga, kita gabung dengan Dinas Perdagangan saja. Sehingga, pada pengesahan SOTK dalam sidang paripurna pada Jumat (30/9) nanti jumlah SKPD badan/ dinas hanya 27,” papar Taufiq.

Dilanjutkannya, selain tidak menyetujui Dinas Koperasi dan UKM, Pansus melakukan penambahan satu bidang yang dianggap menjadi urusan wajib, namun tidak dimasukkan dalam usulan SOTK. Yakni, tentang bidang pertanahan. Alasan Pansus karena melihat aset tanah milik pemerintah itu cukup banyak, sehingga harus ada yang mengurusnya sendiri. Jika selama ini diurus oleh Bagain Pemerintahan, namun sesuai dengan PP Nompor 18 Tahun 2016 tidak boleh lagi.

”Bidang pertanahan kita gabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan. Boleh atau tidak digabung, kita telah melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri beberapa waktu lalu dan hal ini diperbolehkan. Karena, masih dianggap satu rumpun. Sehingga, selain mengiurus aset, jika pemerintah melakukan pembebasan tanah untuk keperluan umum, maka sudah dana bidang pertanahan yang langsung menanganinya,” jelasnya. (san/bps)

Share :

Baca Juga

Karimun

Lurah Teluk Air Himbau Warganya Untuk Laporkan Jikalau Ada Maladministrasi

Featured

Bupati Karimun Ramah Tamah Dengan Jamaah Calon Haji

Karimun

Bupati Karimun Serahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK RI

Ekonomi

Rudiansyah Akhirnya Mendapat Perawatan di RSUD Muhammad Sani

Featured

Tas Pelaku Penusukan Anggota Brimob yang Berisi Rangkaian Bom Diledakkan Petugas

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Panen Raya Ikan Kakap Putih dan Bawal

Featured

BPBD Meranti Gelar Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana

Karimun

Kapolsek Buru: Kami himbau masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan