”Bidang pertanahan kita gabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan. Boleh atau tidak digabung, kita telah melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri beberapa waktu lalu dan hal ini diperbolehkan.”
Liputankepri.com,Karimun – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karimun yang membahas usulan struktur organisasi dan tatalakasana kerja (SOTK) sudah hampir final dan terjadi perubahan, seperti pengurangan jumlah SKPD dan penambahan bidang baru dalam satu SKPD.
”Apa yang dibahas oleh Pansus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang intinya efisiensi. Efisiensi disini tentunya dalam hal keuangan. Artinya, saat ini ada 34 badan dan dinas, sedangkan yang diusulkan hanya 28 SKPD. Dengan berkurangnya jumlah SKPD berarti sudah hemat terhadap penggunaan anggaran yang bisa mencapai puluhan miliar setahun,” ujar Ketua Pansus SOTK DPRD Kabupaten Karimun, M Taufiq seperti yang dilansir laman batampos, Rabu (28/9).
Dengan penghematan yang mencapai puluhan miliar, katanya, Pansus berharap pemerintah dapat memaksimalkan sektor pembangunan dan peningkatan kepada masyarakat. Karena, dengan berkurangnya jumlah SKPD, jumlah pejabat eselon juga ikut berkurang. Sebagai contoh, sebelum Pansus melakukan pembahasan ada 379 pejabat eselon 4 yang memegang jabatan dalam suatu dinas atau badan.
”Namun, setelah dilakukan pembahasan nanti jumlah pejabat eselon empat memegang jabatan menjadi 309 orang. Ada pengurangan 70. Sudah tentu biaya yang dikeluarkan untuk membayar tunjangan pejabat eselon empat jadi berkurang. Selain itu, dalam pembahasan yang kita lakukan, salah satu usulan dinas, yang Dinas Koperasi dan UKM kita anggap tidak layak untuk berdiri sendiri. Karena, nilainya hanya 525. Sehingga, kita gabung dengan Dinas Perdagangan saja. Sehingga, pada pengesahan SOTK dalam sidang paripurna pada Jumat (30/9) nanti jumlah SKPD badan/ dinas hanya 27,” papar Taufiq.
Dilanjutkannya, selain tidak menyetujui Dinas Koperasi dan UKM, Pansus melakukan penambahan satu bidang yang dianggap menjadi urusan wajib, namun tidak dimasukkan dalam usulan SOTK. Yakni, tentang bidang pertanahan. Alasan Pansus karena melihat aset tanah milik pemerintah itu cukup banyak, sehingga harus ada yang mengurusnya sendiri. Jika selama ini diurus oleh Bagain Pemerintahan, namun sesuai dengan PP Nompor 18 Tahun 2016 tidak boleh lagi.
”Bidang pertanahan kita gabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan. Boleh atau tidak digabung, kita telah melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri beberapa waktu lalu dan hal ini diperbolehkan. Karena, masih dianggap satu rumpun. Sehingga, selain mengiurus aset, jika pemerintah melakukan pembebasan tanah untuk keperluan umum, maka sudah dana bidang pertanahan yang langsung menanganinya,” jelasnya. (san/bps)