Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Masih Ingat Tragedi Meranti 25 Agustus Ini kelanjutannya | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2253 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kep Meranti / Riau

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 07:00 WIB

Masih Ingat Tragedi Meranti 25 Agustus Ini kelanjutannya

LIPUTANKEPRI.COM,SELAT PANJANG-Proses hukum terhadap kasus ‘Selatpanjang Berdarah’ 25 Agustus lalu masih berjalan.

Keluarga almarhum Afriadi Pratama, korban yang diduga tewas karena dianiaya oknum polisi, akhirnya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP) dari Polda Riau.
Kakak almarhum, Nur Afny, mengaku menerima surat itu sekitar pekan lalu di Pekanbaru.
“Surat itu saya jemput langsung di kediaman Kapolda Riau,” kata Afny, Jumat (21/10/2016).
Dari pembicaraan singkat pihak keluarga bersama Brigjen Pol Zulkarnain, kata Afny, Kapolda yang baru bertugas itu berjanji akan mengusut tuntas kasus penyiksaan oknum anggota Polres Meranti yang menewaskan Afriadi Pratama secara sadis 25 Agustus lalu.
“Mudah-mudahan janji tersebut tidak hanya sekedar janji,” harapnya.
Berdasarkan surat tertanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani Direskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, diketahui pihak penyidik telah memeriksa 45 orang saksi.

Kemudian, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dari anggota Polres Meranti dan Polsek Tebingtinggi.
“Dia (Kapolda) sempat bilang kalau tersangkanya bisa saja bertambah karena pihak penyidik terus mengembangkan kasusnya,” sebut Nur Afny.
Penyidik Polda Riau juga sudah mengirimkan berkas perkara tersangka (Tahap I) ke Kajaksaan Tinggi Riau pada 10 Oktober lalu.
“Kami akan terus memantau kasus ini. Dan terus berjuang agar kematian adik saya benar-benar diselesaikan secara adil,” aku gadis yang berprofesi sebagai tenaga medis itu.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Selatpanjang, Brigjen Zulkarnain, berjanji akan memecat anggotanya jika vonis hakim menyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 3 bulan penjara.
“Tidak ada toleransi bagi polisi yang kejam pada masyarakat ini. Jika vonisnya minimal 3 bulan saja, akan langsung saya pecat,” ujar Kapolda Riau itu.(nik/gun/nur)

Share :

Baca Juga

Featured

BNN Sita Duit Rp 6 Miliar di Batam, Hasil Penjualan Narkotika

Nasional

Kapolda Bersama Forkopimda Cek Ke Zona Merah, Ingatkan Warga Agar Disiplin Protokol Kesehatan.

Batam

Ada PL Palsu,Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Kasus Lahan Tumpah Tindih

Featured

Dandim 0317/Tbk: Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Harus Tetap DiJaga

Featured

Wakil Bupati Karimun Terkesan Abaikan Korban Banjir Warga Kuda Laut

Featured

Semarak HUT Ke-73,Camat Kundur Lepas Gerak Jalan 17 KM

Kep Meranti

Suparjo Di duga Meninggal Terkena renjatan Listrik Di pabrik Sagu Milik Aseng

Berita

Dinilai Lebih Praktis dan Ekonomis, Pemkab Meranti Harap Tahun Depan JCH Meranti Lewat Embarkasi Batam
error: Content is protected !!