Liputankepri.com,Batam – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri mengamankan bawang merah tanpa dokumen lengkap di perairan Pulau Lalang, Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun.
Setidaknya ada sekitar 1.300 karung bawang merah ilehl ini.
Polisi mengamankan barang ini lantaran pemilik barang tidak mempunyai surat dari karantina.
Penangkapan barang yang diduga selundupan ini dilakukan oleh kapal Patroli XXXI-1003 pada Sabtu (16/02/2019) kemarin sekitar pukul 04.05 WIB.
Penangkapan sendiri dilakukan disekitar perairan Pulau Lalang, Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun.
Diketahui kapal pengangkut barang tersebut bernama KM DANI GT 06 dengan 3 orang ABK.
Hal ini pun dibenarkan Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan kapal tidak memiliki surat izin yang lengkap.
“Iya benar sudah kita amankan,” sebutnya, Minggu (17/02/2019).
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, kapal dinakhodai oleh Novi Ismahyudi.
Dimana kapal awalnya berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Benyamin menyampaikan, kapal beserta muatan dan para ABK pun telah dibawa ke dermaga Mako Ditpolairud Polda Kepri yang berada di Sekupang Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesuai aturan yang berlaku, akan dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan,” ujarnya.***








