Polres Karimun Ungkap Jaringan Internasional, Satu Kilogram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Jum’at 8 Oktober 2021.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Jum’at 8 Oktober 2021.

Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus narkotika jenis sabu dengan 18 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 1086,13 Gram dalam kurun waktu sabu bulan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Jum’at 8 Oktober 2021 mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu kurang dari sebulan (11 September 2021 s/d 29 September 2021) berhasil mengamankan 18 orang tersangka dari 6 Kasus pengungkapan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1086,13 Gram.

“5 Kasus dengan Jumlah Tersangka 13 Laki – laki dan 2 Perempuan berada di Wilayah Kec. Karimun sedangkan 1 Kasus berada di Kec. Tebing dengan Jumlah Tersangka 2 Laki – laki dan 1 Perempuan,” ujar Tony didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto.

Kemudian kata Kapolres, Inisial para tersangka dari masing – masing pengungkapan diantaranya;

1. AK, AI, LV, RN, AK dengan barang bukti 5 Paket Sabu 25 gram dan 3 Paket Sabu 0,75 Gram,

2. TGS, WT, IN, EA) dengan barang bukti 8 Paket Sabu 20,98 gram dan 3 Paket Sabu 0,14 Gram.

Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Pengukuhan KBPP Polri Resor Karimun

3. AS dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,55 Gram.

4. AK, SH) dengan barang bukti 2 Paket Sabu 0,47 Gram.

5. JY dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,24 Gram

Selain itu, ada satu kasus pengungkapan jaringan Samarinda Kalimantan Timur dengan 5 orang tersangka berinisial, SN, AM, AD, SH, PN dengan barang bukti 1 Paket Besar Sabu 1038 Gram.

“Modus jaringan narkotika ini tersebut dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG, sehingga, ada 6 kasus berhasil kita ungkap,” terang Tony.

Dengan demikian, kronologi pengungkapan kasus besar ini berawal dari Informasi yang kita dapatkan pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pada Jam 20.45 Wib akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

“Dari Informasi tersebut petugas lakukan Razia dan mengamankan salah seorang tersangka berinisial AD Asal Samarinda, Kita terus lakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG disalah satu wilayah Karimun.

Baca Juga :  Polres Karimun Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selanjutnya terang Tony, dari hasil intrograsi AM dan SN, mereka diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda dan selanjutnya kita kembali amankan tersangka lainnya perempuan berinisial PN dan SH disalah satu hotel tempat mereka menginap dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontrasepsi dan handboby.

“Asal sabu dari Malaysia dan nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda – Kaltim dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan kedalam anus,” terang Tony.

Dari Keseluruhan Barang Bukti Sabu seberat 1086, 13 Gram yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 3.258 s/d 4.344 Jiwa Manusia dengan asumsi 1 Gram untuk 3 s/d 4 orang”

“Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 Juta s/d 10 Milyar Rupiah,” ungkap Kapolres Karimun mengakhiri.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Polres Karimun Pastikan Distribusi BBM Aman, Kapolres Imbau Warga Tetap Tenang
Sahur Of The Road, Satlantas Polres Karimun Bagikan Makan Sahur dan Patroli Cegah Balap Liar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB