class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23958 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Nasional / Riau

Rabu, 10 April 2019 - 16:54 WIB

Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 Akan Segera Berakhir, Saat Masa Tenang Tersebut Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Harus Sudah Diturunkan.

Liputankepri.com Selatpanjang – Nasron Selaku komisioner Panwaslu kecamatan Pulau merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk perhatikan APK masing-masing dan ikut menertibkan ketika memasuki masa tenang.

“Kami imbau agar patuh aturan, kami akan tegas, sebelum masa tenang nanti kami sudah layangkan surat ke partai,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui masa tenang
Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 14 April mendatang atau tepatnya 3 hari sebelum hari pencoblosan 17 April.
Pada masa tenang juga
Sesuai pasal 523 ayat 2 UU NO 7 tahun 2019

“Pelaksana ,peserta dan tim kampanye yg dengan sengaje pada masa tenang Menjanji atau memberi uang atau materi lain nya kepada pemilih secara langsung mau pun tidak langsung di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 48 juta rupiah.

Dan di masa tenang tidak ada lagi kami temu kan kegiatan2 kampanye

Mati kita sukses kan pemilu 2018 yang bersih ,jujur dan bermartabat (red)

Share :

Baca Juga

Berita

Rachmadi: Pasien Positif Covid-19 Masih 1 Orang

Nasional

BBM Naik, Pemko Bakal Alokasikan Rp5 Miliar Bantu Warga

Kep Meranti

Bupati Asmar Buka MTQ ke-XIII Kecamatan Rangsang Barat

Berita

BNN Ungkap 60 Miliar TPPU dari Kasus Tindak Pidana Narkotika

Kep Meranti

Sempat Kabur Ke Karimun Kepri, Politikus Malaysia Akhirnya Ditangkap Di Tebet

Berita

Pasar SP.1 Kijang Jaya Tapung Hilir Terbakar, Puluhan Ruko dan Kios Hangus dan 2 Korban Jiwa

Advertorial

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

Ekonomi

Pertama di Indonesia, ULP Pemkab. Meranti Capai Tingkat Kematangan Level Tertinggi
error: Content is protected !!