DJBC Kepri Amankan KLM Jaya Mulia Angkut Barang Ilegal Tujuan Riau

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau dikabarkan beberapa minggu lalu berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor kargo bernama, KLM Jaya Mulia Gt 65 milik salah seorang pengusaha asal Meranti

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau dikabarkan beberapa minggu lalu berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor kargo bernama, KLM Jaya Mulia Gt 65 milik salah seorang pengusaha asal Meranti

Karimun– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau dikabarkan beberapa minggu lalu berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor kargo bernama, KLM Jaya Mulia Gt 65 milik salah seorang pengusaha asal Meranti yang diduga penyeludupan barang terlarang tanpa dilengkapi dokumen secara resmi.

Menurut informasi yang di peroleh media ini, Adapun barang-barang yang diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen secara resmi tersebut diduga berupa ratusan ball Freon AC, Kursi Plastik Bekas, Ratusan dus Mikol,Cabe Kering, Baju Bekas (Ballpress) serta barang lainya berasal dari Singapura untuk pelanggan di Batam, dengan modus di transit tanjungpinang dan dimuat kapal KLM Jaya Mulia kemudian untuk dibawa ke tujuan Pekanbaru Riau.

Baca Juga :  BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Setelah ditelusuri, kapal dan barang tesebut diketahui milik berinisial AKN salah seorang pengusaha asal selatpanjang yang saat ini diketahui ikut menjalani pemeriksaan di DJBC.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau melalui humas Arief Ramdhan tidak menafikan adanya pengamanan Kapal tersebut dan saat ini masih dalam proses penelitian.

“Saya koordinasikan ke unit terkait ya. Menurut unit yang terkait, Untuk KM jaya Mulia sekarang sedang proses penelitian,” Kata Arief Ramdhan kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/23) Malam.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Terima Hibah Dua Unit Speed Boat Kayu Dari Bea Cukai Khusus Kepri

Untuk diketahui sebagai mana dalam UU Perdagangan, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat.

Kemudian dipertegas kan dalam pasal 46 angka 17 UU Cipta kerja yang mengubah pasal 51 ayat 2 UU perdangangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas. Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar.***

Penulis : Tmy/An

Editor  : Agustian Indramajid

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang
Parang Patah Jadi Petunjuk, Polsek Kampar Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Warisan
Kedapatan Simpan Shabu di Kotak Rokok, Pemuda di Kandis Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi
Ketua SPTI Tewas Dibacok Saat Tertidur! Polres Kampar Ungkap Motif Dendam dan Sakit Hati
Modus Berpura-Pura Menjadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Famili Siak – Satu Pelaku Tertangkap
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 19,87 KG DI Parkiran Mall SKA
Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:47 WIB

Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Parang Patah Jadi Petunjuk, Polsek Kampar Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Warisan

Minggu, 28 September 2025 - 14:30 WIB

Kedapatan Simpan Shabu di Kotak Rokok, Pemuda di Kandis Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Selasa, 9 September 2025 - 12:37 WIB

Ketua SPTI Tewas Dibacok Saat Tertidur! Polres Kampar Ungkap Motif Dendam dan Sakit Hati

Berita Terbaru