Karimun – Sebuah Kapal penumpang Marina Batam diamankan pihak Bea dan Cukai Kota Batam di perairan Sekupang, pada Kamis (23/02). Yang mana kapal tersebut diyakini membawa Ratusan Ribu rokok ilegal dan hendak di selundupi.
Adapun, Barang Bukti (BB) yang di amankan berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 batang rokok. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan, penindakan terhadap Kapal Marina Batam tersebut benar adanya.
“Hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 yang lalu, kapal patroli Bea dan Cukai Batam sedang melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Sekitar pukul 13.00 Wib, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kapal penumpang yang memuat barang yang mana barang tersebut diduga BKC ilegal sehingga kita lakukan penindakan”, ujar Rizki Baidillah.
Lebih lanjut, Rizki Baidillah menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan muatan yang di bawa Kapal Marina Batam oleh tim patroli benar adanya BKC yang di informasikan oleh masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelesaian perkara, yang menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,- tambahnya.
Dalam upaya, memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Tentunya Bea dan Cukai Batam tidak sendirian, pastinya bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta masyarakat dengan adanya sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal.***.
Penulis : Niko/Irwindi
Editor : Agustian Indramajid










