Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Solar PDAM Tanjung Batu Kembalikan Uang Sebesar 338 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 Mei 2023 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kacabjari Tanjung Batu, kabupaten Karimun menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 338.815.650, (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dari keluarga terpidana.

Dalam perkara tipikor penggunaan bahan bakar solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu tahun 2016 s/d 2017 atas nama terdakwa Novie Irwien Bin Anuar AR.

Hal ini disampaikan Kacabjari Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Doni Saputra, SH, MH dalam siaran persnya mengatakan, telah melaksanakan putusan dalam perkara Korupsi An. Novie Irwien Bin Anuar AR yaitu putusan Nomor : 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Putusan ini tertuang pada Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.l,” ujar Doni, Selasa (2/5/2023) sekira pukul 11.00 Wib.

Baca Juga :  BP Batam Tindak Cepat Keluhan Warga Fantasy, Atasi Persoalan Air Bersih

Selain itu kata Doni, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Doni.

Diberitakan sebelumnya, Proses hukum dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu ditangani oleh Kejaksaan Cabang Tanjung Batu tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

Pelimpahan itu setelah berkas-berkas dua tersangka Zulkarnaen dan Novie Irwien itu dinyatakan lengkap, mereka akan segera disidangkan. Dalam hal ini, terhitung kerugian negara senilai Rp 348 juta.

“Sudah tahap II, pelimpahan ke penuntut umum, dan akan segera disidangkan,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun, Novriansyah, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga :  Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia

Selama masa penyelidikan berjalan, Penyidik Cabjari Tanjung Batu belum mendapatkan temuan baru terkait kasus tersebut.

“Kita hanya mendapatkan adanya nota fiktif yang dibuat oleh tersangka untuk membeli BBM dengan kerugian negara yang ditimbulkan itu mencapai Rp 348 juta,” katanya.

Sebelumnya, dua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. Mereka akan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Novriansyah juga mengatakan, terkait kemungkinan kedua tersangka mengembalikan kerugian negara, menurutnya belum ada respons dari keduanya untuk mengembalikan.

“Sejauh ini, belum ada itikad dari mereka untuk mengembalikan kerugian yang telah mereka timbulkan,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, Perubahan atas UU nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara..**

 

Reporter: HMS

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Berita Terbaru