class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248732 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Selasa, 2 Mei 2023 - 20:47 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Solar PDAM Tanjung Batu Kembalikan Uang Sebesar 338 Juta

Karimun – Kacabjari Tanjung Batu, kabupaten Karimun menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 338.815.650, (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dari keluarga terpidana.

Dalam perkara tipikor penggunaan bahan bakar solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu tahun 2016 s/d 2017 atas nama terdakwa Novie Irwien Bin Anuar AR.

Hal ini disampaikan Kacabjari Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Doni Saputra, SH, MH dalam siaran persnya mengatakan, telah melaksanakan putusan dalam perkara Korupsi An. Novie Irwien Bin Anuar AR yaitu putusan Nomor : 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Putusan ini tertuang pada Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.l,” ujar Doni, Selasa (2/5/2023) sekira pukul 11.00 Wib.

Baca Juga :  BP Batam: Pembangunan IPA Duriangkang 5 dan Tembesi Masuk Fase Penyelesaian

Selain itu kata Doni, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Doni.

Diberitakan sebelumnya, Proses hukum dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu ditangani oleh Kejaksaan Cabang Tanjung Batu tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

Pelimpahan itu setelah berkas-berkas dua tersangka Zulkarnaen dan Novie Irwien itu dinyatakan lengkap, mereka akan segera disidangkan. Dalam hal ini, terhitung kerugian negara senilai Rp 348 juta.

“Sudah tahap II, pelimpahan ke penuntut umum, dan akan segera disidangkan,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun, Novriansyah, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga :  Kadisnakertrans: UMK Tahun 2024 Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Selama masa penyelidikan berjalan, Penyidik Cabjari Tanjung Batu belum mendapatkan temuan baru terkait kasus tersebut.

“Kita hanya mendapatkan adanya nota fiktif yang dibuat oleh tersangka untuk membeli BBM dengan kerugian negara yang ditimbulkan itu mencapai Rp 348 juta,” katanya.

Sebelumnya, dua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. Mereka akan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Novriansyah juga mengatakan, terkait kemungkinan kedua tersangka mengembalikan kerugian negara, menurutnya belum ada respons dari keduanya untuk mengembalikan.

“Sejauh ini, belum ada itikad dari mereka untuk mengembalikan kerugian yang telah mereka timbulkan,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, Perubahan atas UU nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara..**

 

Reporter: HMS

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Featured

Siswi SDN 008 Baran Meral Karimun Nyaris Diculik Orang Tak Dikenal

Berita

Ketua IWO Karimun Kecam Aksi Kekerasan Oknum Polisi Kepada Wartawan

Ekonomi

Gelar Razia Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Jaring Puluhan Gepeng dan Anjal 

Karimun

Peduli Lingkungan, DLH Karimun Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah Sembarangan

Featured

Beginilah Modus Oknum PNS Rekayasa Biaya Perjalanan Dinas

Karimun

Gubernur Kepri Tutup Turnamen Volly Amelia Cup VI 2021

Karimun

Bupati Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Karimun di Gedung Nasional

Karimun

Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2022
error: Content is protected !!