class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4900 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Kamis, 2 Februari 2017 - 15:47 WIB

Beginilah Modus Oknum PNS Rekayasa Biaya Perjalanan Dinas

Liputankepri.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya biaya perjalanan dinas fiktif atau masih diragukan kebenarannya dalam laporan keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) tahun 2015. Bagaimana BPK bisa menemukan pemalsuan data-data untuk mendapatkan uang dinas itu?

“Pada audit atas laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2015 yang lalu, BPK banyak menemukan biaya perjalanan dinas fiktif atau paling tidak diragukan kebenarannya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Tim BPK melakukan konfirmasi ke Angkasa Pura (bandara) untuk mengecek kebenaran tiket dan boarding pass yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.

“Ternyata banyak tiket yang tidak confirm. Artinya nama dan nomer tiket itu tidak ditemukan dalam manifest penerbangan yang bersangkutan.

Setelah ditelusuri dan ditanyakan kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas,ternyata ada tiga kategori dari penyelewangan tersebut. Pertama para PNS tersebut benar-benar tidak melakukan perjalanan dinas (fiktif).

“Uangnya dikumpulkan sebagai dana taktis, untuk keperluan yang tidak ada anggarannya.

Kedua,para PNS itu pergi dinas, tetapi memakai maskapai penerbangan yang tiketnya lebih murah.

“Misalnya dalam Surat Perjalanan (SPJ) dilampirkan tiket dan boarding pass Garuda, tapi sebenarnya dia pergi pakai penerbangan lain yang lebih murah. Selisih uangnya mereka pakai.

Sementara kategori ketiga,menyebutkan PNS itu melaksakan perjalanan dinas, tapi harinya lebih pendek dari yang tercantum dalam SPJ. Maskapai penerbangan yang dipakai pun juga yang lebih murah dibandingkan tiket dan boarding pass yang dilaporkan.

“Modus lainnya biasanya pada perjalanan dinas rombongan, misalnya dalam surat tugas disebutkan yang pergi 4 orang, tetapi praktiknya yang benar-benar jalan hanya satu orang.

Menanggapi temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi, seperti mengembalikan selisih biaya yang diterima dari penyelewengan tersebut. Selain itu, oknum PNS yang melakukan diberikan surat peringatan.

“Rekomendasi BPK adalah agar dana dari perjalanan dinas fiktif ditarik kembali dan disetor ke kas negara, dan kepada personal yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis.

Share :

Baca Juga

Featured

Seks Bebas dan Gaji Minim, Sisi Gelap Pekerja Kapal Pesiar Mewah

Batam

Sejak Januari 2017,Honorer Dinkes Batam Belum Menerima Gaji

Karimun

Fahrita minta bantuan senator pulangkan anaknya dari Malaysia

Batam

Satres Narkoba Polresta Barelang Ringkus 7 Orang Pengedar Jaringan Internasional

Anambas

Bupati Natuna Gelar Rakor Satgas Covid-19, Revisi SE Operasional UMKM

Batam

Wakil Gubernur Marlin Hadiri Paripurna DPRD Kepri

Featured

Wujudkan Pilkada Damai,Polsek Rangsang Barat Gencarkan Cooling System

Featured

Polres Kepulauan Meranti Lakukan Gaktiblin Berkendara bagi Personel
error: Content is protected !!