class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248944 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:09 WIB

Kapolres Siak Pimpin Upacara PTDH Salah Seorang Personel Polres Siak.

SIAK |Kepolisian Resor ( Polres ) Siak Polda Riau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri Polres Siak, Selasa (23/05 /2023).

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Siak ini, dipimpin langsung Kapolres Siam, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, dengan Perwira upacara, Kasat Sampta, AKP Cecep Sujapar.S.H.

Dalam amanatnya, Kapolres Siak mengungkapkan, personel atas nama Bripka ANdi Suhendra dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor : Kep / 191 / V / 2023, tanggal 8 Mei 2023 Tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.

Bripka Andi Suhendra yang menjabat terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak lanjut Kapolres Siak, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 10 huruf D perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca Juga :  Pembangunan dan Pengembangan Rempang Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

Diduga terlibat dalam jaringan narkotika sehingga terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan dan dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.

“Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian” Ucap AKBP Ronald

Pelaksanaan upacara PTDH lanjut Kapolres Siak,tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek diantaranya asas kepastian hukum yaitu terhadap personel polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya

Kedua asas kemanfaatan yakni kita mempertimbangan sebagai mana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Batam

“Serta yang ketiga asas keadilan yaitu kita memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik”ungkap AKBP Ronald.

“Dan keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh peritmbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku”lanjut Kapolres Siak.

Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang digantikan pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Irup.

Upacara yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 Wib, dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bag dan satuan fungsi jajaran Polres Siak.**

Penulis: Agustian Indramajid

Share :

Baca Juga

Berita

Zudi Pimpin Pengurus Besar(PB)Esport Indonesia Kabupaten Karimun

Batam

BP Batam bersama BPK RI dan Kemenkeu Gelar Bimtek tentang Status Aset

Batam

Pantau Kedatangan OTG, Rudi Amsakar Semangati Pasien dan Nakes

Berita

Satresnarkoba Polrestabes Medan Kembali Gerebek “Lembah Sunggal”

Berita

Giat Cooling System, Keakraban AKBP Kurnia Setyawan Silaturahmi Dengan LAMR Meranti

Berita

KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim

Berita

Pendapatan Zakat Menurun, Baznas Minta Bupati Keluarkan Perbub

Berita

Resmikan Mako Baru Polsek Rangsang Barat, Kapolres Meranti Minta Pelayanan Ditingkatkan
error: Content is protected !!