class="wp-singular post-template-default single single-post postid-251346 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 20:31 WIB

Polisi Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Karimun | Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu yang telah dibungkus dengan plastik bening sebanyak 3 bukus plastik. Barang tersebut diamankan dari inisial No dan EA di Perumahan Bukit Cincin Asri Poros Kel. Pamak Kec Tebing Kab Karimun, Jumat (10/10/2023).

Berawal dari informasi masyarakat pada Hari Selasa tanggal 17 oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib Kapolsek Tebing AKP M. DJAIZ, S.IP memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat, setelah melakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Tebing bersama warga perumahan Bukit Cincin Asri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki dewasa berinisial NO di perumahan Bukit Cincin Asri Poros, dan berhasil mengamkankan 3 (tiga) bungkus sabu siap untuk diedarkan dengan berat bruto 0,58 gram, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 Wib dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Tebing juga berhasil mengamankan 1 ( satu) orang laki- laki dewasa berinisil EA di jalan Baran tepatnya depan rumah makan Minang Jaya Meral dan unit reskrim polsek tebing berhasil mengamankan barang bukti 3 bukus narkoba jenis sabu yang siap diedarkan dengan berat bruto 1,38 gram yang disimpan di lemari kamar dirumah pelaku EA di Jalan Puri dua Kel. Baran Barat Kec.Meral Kab.Karimun terhadap 2 ( dua) orang tersangka dibawah dan diamankan kekantor kepolisian sektor tebing

Dari tangan pelaku berinisal No berhasil diamankan barang bukti berupa 1( satu) unit oppo A15 warna biru, 1( satu) buah kotak penjepit kuku, 3 (tiga) paket sabu terdiri dari, 1 (satu) bungkus sabu berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) bukus sabu berat bruto 0,12 gram, 1 (satu) bukus sabu berat bruto 0,18 gram. Sedangkan dari pelaku inisial EA berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP VIVO warna merah, 1 (satu) buah bong alat isap, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) set Plastik bening, 1(satu) bungkus sabu berat bruto 0,61 gram, 1(satu) bungkus sabu berat bruto 0,38 gram, 1(satu ) bungkus sabu berat bruto 0,39 gram dengan total berat bruto 1,38 gram serta uang hasil penjualan sabu Rp 400.000 ,- (empat ratus ribu rupiah).**

Share :

Baca Juga

Featured

Bupati Karimun Aunur Rafiq Lepas Kafilah MTQ ke Tanjungpinang

Karimun

Susun Masterplan Persampahan, UNRI Jejaki Kerja Sama dengan Pemkab Karimun

Kepri

Polisi Amankan 25 Ribu Rokok Tanpa Cukai

Batam

Polisi Bekuk Pembunuh Umi Kalsum di Kundur

Berita

Musrenbang Kabupaten Karimun Tahun 2021 Terkesan Tidak Serius

Ekonomi

Bupati Karimun Resmikan Pelabuhan Jang Moro

Karimun

Bupati Karimun: Saat ini ketersediaan vaksin dosis dua sudah ada lebih kurang 4.000

Berita

Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit
error: Content is protected !!