class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2535 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Jumat, 11 November 2016 - 17:28 WIB

Sindikat Penjual Bayi Diancam Lima Tahun Penjara

Liputankepri.com – Batam – Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih.

Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena perannya sebagai perantara dalam sindikat penjualan bayi.

Ceritanya, pada awal Juni lalu dia menjadi perantara transaksi jual beli bayi antara Buyung dengan Yuliana.

Saat itu, Ermanila menanyakan kepada Yuliana apakah ada bayi yang hendak dijual. Dia juga mengatakan, saat itu ia tengah bersama calon pembeli, Buyung.

Yuliana cepat merespon dan mengatakan ada bayi laki-laki berusia dua bulan yang akan ia jual. Kepada Ermanila, Yuliana menyebut harganya Rp 40 juta.

Setelah sepakat, Ermanila dan Buyung menjemput bayi tersebut. Namun rupanya, Buyung juga hanya merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi lintas negara.

Dia berencana menjual kembali bayi bernama Apui tersebut kepada Edi, warga negara Singapura, seharga 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 60 juta.

Sialnya, transaksi jual beli bayi ini terendus polisi.

Aparat pun diam-diam menyamar menjadi calon pembeli dan menawar harga yang lebih tinggi, yakni Rp 8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 80 juta.

Singkat cerita, Buyung dan polisi yang menyamar bersepakat. Mereka bertransaksi di rumah Ahiang di Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam.

Transaksi dilengkapi dengan kwitansi yang dibuat Buyung.

Namun saat itu pula polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap Buyung beserta Ermanila. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menciduk Yuliana.

Kini ketiganya berstatus sebagai terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU, Arie Prasetyo, mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arie mengatakan, bayi bernama Apui tersebut sebenarnya merupakan titipan dari Ani, warga Perumahan Putri Hijau, Sagulung, Batam.(jppn/lk)

Share :

Baca Juga

Featured

Bakamla Serahkan Kapal Ilegal Asal Vietnam ke KKP

Bintan

Polres Bintan Usut Kasus dugaan Pungli Puluhan Hektar Hutan Bakau Kampung Jeropet

Featured

Lebih Baik Kran Impor Beras di Buka Daripada Kucing-Kucingan Seperti Sekarang

Batam

BP Batam Dukung Penuh Pengembangan Investasi Sektor Inovasi Teknologi di Indonesia

Batam

Sekdako Ajak Para Imam Masjid Sukseskan Pembangunan Batam

Featured

Kapal China Di Tembak Angkatan Laut Di Perairan Indonesia Natuna

Featured

Trade | Khám phá Thế giá»›i Giải trí Trá»±c tuyến đỉnh cao cùng Link 78win – Hướng dẫn & Kinh nghiệm chÆ¡i game | 21-2025

Featured

Plafon Kamar Inap Pasien RSUD Daik Ambruk
error: Content is protected !!